dutapublik.com, TANGGAMUS – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana Korupsi dana DAK budidaya lebah madu di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus bergulir di Kejaksaan Negeri setempat.
Saat ditemui oleh awak media di Gedung Kejaksaan negeri Tanggamus, pihak Penerangan Hukum Kajari, mewakili kepala kejaksaan Negeri Tanggamus, menegaskan bahwa saat ini permasalahan budidaya lebah tersebut sedang dalam proses penyidikan umum atau dalam rangka pencarian yang akan ditetapkan sebagai tersangka. pada Rabu (15)6)2023).
“Yang jelas saat ini sedang proses penyidikan umum, dalam rangka pencarian tersangkanya. selanjutnya, InsyAllah dalam waktu dekat ini jika nanti sudah terpenuhi minimal dua alat bukti dan disitu sudah didapatkan calon tersangkanya makan upaya proses akan meningkat ke penyidikan khusus,” tegasnya.
Lanjutnya, ada pun beberapa orang yang belum hadir dalam panggilan resmi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, dimungkinkan mereka masih melengkapi data bukti atau berkas – berkas yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
Untuk diketahui pula bahwa proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan budidaya lebah madu, ini sudah menjadi atensi Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Sarip).


