dutapublik.com, BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat terus bergulir dan akan segera disidangkan, hanya menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Negeri.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Taufik Akbar saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (14/6).
“Pihak Kepolisian sudah melimpahkan kasusnya dan kita sudah melimpahkan ke Pengadilan, Tinggal tunggu penetapan sidang Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Taufik Akbar, Bahwa dakwaan yang dilimpahkan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Untuk diketahui, Kepala Desa Srimahi Sudarto, diduga melakukan penganiayaan pemukulan terhadap warganya yang bernama Roin dengan menggunakan helm beberapa bulan lalu.
Tak terima dianiaya Kades, Roin Bin Saman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada tanggal 9 Nopember 2020 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1189/833 -SPKT/K/XI/2020/Restro Bekasi.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu, Roin menceritakan awal kejadian pemukulan oleh Kades Sudarto terhadap dirinya. pada saat itu Roin mencari tukang Gerabak ke rumahnya.
“Namun kata istri tukang Gerabak, suaminya sedang berada di belakang, pas saya sampe kesitu (belakang_red), tukang Gerabak sedang melihat orang yang sedang membuat Turap. Dia bilang kalau bikin Turap seperti ini, dia kebanjiran rumahnya. Ya saya juga bilang rumah saya juga bakal kebanjiran, kalau dikecilkan seperti itu,”
“Pada saat itu kebetulan ada RW Ratim di lokasi tersebut, kemudian saya bilang ke RW, Mamang gimana jadi pegawai ada orang kerja seperti itu kok dibiarkan dan RW pun menjawab jika dirinya juga tidak tahu soal pembuatan Turap tersebut, kemudian saya pun bergegas pulang ke rumah saya,” terangnya.
Setelah berada di rumah, beberapa menit kemudian Roin dijemput oleh RW diminta untuk ke rumah Kades Srimahi yang berlokasi di Kampung Alas Malang RT. 03 RW. 02 Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara.
Sesampainya di rumah Kepala Desa, Kepala Desa langsung memaki–maki Roin dengan kata-kata yang tidak pantas sambil memukul dengan menggunakan helm.
Anjing luh, emang gua ancam udah lama luh, gua mau matiin luh, ucapan Kades yang dikutip Roin pada saat dirinya dimaki dan dipukuli dengan helm berwarna merah hingga empat kali yang mengenai pipi dan telinganya. (SS)





