Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (14), Aliansi LSM Kecamatan Pebayuran Beberkan Dugaan Kejahatan Jongos 5 PMA Di Hadapan Penyidik

1365

dutapublik.com, BEKASI – Kasus mafia tanah yang diduga melibatkan jongos 5 PMA (Perusahaan Modal Asing) yang diduga terkait dengan pembebasan lahan Meikarta terus berlanjut hingga ke ranah hukum. Kali ini, Aliansi LSM di Kecamatan Pebayuran yang terdiri dari LSM Ikapud Nusantara, LSM Laskar NKRI, Garda Pasundan dan BPPKB Banten yang mengawasi puluhan hektar tanah bermasalah di Kecamatan Pebayuran dimintai keterangannya oleh Unit Harda Polresta Bekasi.

Pada Rabu (8/9), Ketua DPC LSM Ikapud Nusantara Kecamatan Pebayuran, Rini alias Suburdi, Ketua DPC LSM Laskar NKRI Pebayuran, Bang Dolin, Ketua Ormas Garda Pasundan, Mandor Jaja dan Ketua Ormas BPPKB Banten, Deden dimintai keterangan oleh Unit Harda Polresta Bekasi dalam rangka memperjelas kejahatan yang diduga melibatkan para jongos 5 PMA yaitu HM. Hisyam dan Lurah Aktif Bachtiar.

Menurut Ketua LSM Ikapud Nusantara Pebayuran, Rini, pihaknya bersama Aliansi LSM sepakat menghormati proses hukum dengan menghadiri undangan klarifikasi Unit Harda Polresta Bekasi.

“Kami dari Aliansi LSM sangat menghormati proses hukum dengan menghadiri undangan klarifikasi dari Unit Harda Polresta Bekasi. Dengan undangan ini merupakan kesempatan kami menjelaskan kepada penegak hukum duduk perkara dugaan mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Pebayuran,” ucap Rini kepada dutapublik.com.

Usai diperiksa oleh Penyidik, Rini mengaku puas karena bisa membeberkan dengan jelas mengenai duduk perkara kasus mafia tanah yang diduga melibatkan HM. Hisyam dan Lurah Aktif Bachtiar. Bila perlu, Rini sangat siap untuk dikonfrontir di hadapan dua jongos tersebut di hadapan polisi.

“Bukannya nantangin, yang jelas kami siap kapanpun dikonfrontir dengan Si Hisyam dan Si Aktif di hadapan polisi,” ujarnya.

Selanjutnya, Rini menegaskan Aliansi LSM bakal terus mengawasi sawah bermasalah yang diduga mencapai 300 hektar lebih agar jangan sampai ditanami batu dan bukannya ditanami padi.

“Tentunya mengawasi sawah bermasalah sudah sesuai dengan tupoksi kami sebagai social control, apalagi 300 hektar sawah tersebut belum membayar pajak-pajak yang wajib disetor ke kas daerah,” tegasnya.

“Kami disini membantu meningkatkan pemasukan Pemkab Bekasi melalui fungsi kontrol kami agar para jongos bertanggung jawab membayarkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah,” sambungnya. (uya) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *