dutapublik.com, KARAWANG – Pelarangan merekam oleh Oknum Pejabat terhadap Insan Pers mendapat sorotan dari Pengacara kondang Karawang Asep Agustian, S.H., M.H., atau sapaan akrabnya Kanda Askun, Rabu (8/9).
Perekaman di saat konfirmasi maupun wawancara merupakan aspek terpenting dalam wawancara untuk memperkuat berita. Hak wartawan untuk mendapatkan informasi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kepada seluruh Pejabat jangan alergi terkait konfirmasi atau memberi tanggapan kepada Insan Pers atau wartawan, selagi itu terkait konsumsi publik. Sedangkan profesi sebagai wartawan sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999,” ucap Askun saat ditemui di kantornya di Komplek Ruko Galuh Mas Karawang.
Kejadian tersebut, kata Askun, terkait salah seorang Kabid di Disnakertrans Kabupaten Karawang yang tidak mau direkam saat wawancara.
“Kenapa takut, ada apa ini atau ada yang ditutupi? Kalau memang tidak mau menjawab tinggal bilang saja lain kali ya atau saya belum bisa komentar kan bisa seperti itu. Kenapa harus mesti ditutupi? Ini kan terkait konsumsi publik,” herannya.
Askun juga menyarankan untuk memberikan hak sanggah terkait pemberitaan dari seorang wartawan.
“Kalau sudah menjadi berita, kan di situ ada hak sanggah, silahkan beri hak sanggah tersebut. Kalau dibiarkan seperti ini akan menjadi preseden yang tidak baik, kenapa begitu? Karena kalau dibiarkan akan mengundang kecurigaan, ada apa ini?,” ujarnya.
Padahal, lanjut Askun, wartawan tersebut melakukan konfirmasi sesuai tupoksinya.
“Wartawan tersebut kan tidak menyerang pribadi. Ini kan bersifat Kedinasan untuk dikonfirmasi. Wartawan tersebut kan mencari transparansi informasi agar publik mengetahui terkait pemagangan di bidangnya. Kalau wartawan tersebut menyerang pribadi, kan lain lagi ceritanya,” imbuhnya.
Ia pun menyesalkan dengan tindakan Oknum Pejabat di Disnakertrans Kabupaten Karawang tersebut.
“Jangan sampai ada Oknum Pejabat seperti itu, baik Kasi, Kabid maupun Kadis. Kalau seorang Pejabat tidak bisa menjawab terkait pekerjaan, tugas dan fungsinya sebagai pimpinan, ya sudah, tidak usah jadi pemimpin.”
“Pejabat tersebut bekerja kan untuk kepentingan rakyat karena mereka berada di Lembaga Pemerintahan. Saya tidak suka Pejabat-Pejabat seperti itu. Jijik melihat Oknum-Oknum Pejabat seperti itu,” tutupnya. (SS)





