dutapublik.com, BEKASI – Sejumlah kejanggalan terkait Proyek Pembebasan Lahan Meikarta sedari awal sudah nampak. Bahkan hingga mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin harus masuk bui gara-gara kasus terkait proyek Meikarta ini.
Hingga kini sejumlah kejanggalan masih ada dan diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan hingga belum diselesaikan.

Salah Satu Patok Di Bantaran Sungai Cibeet, Diduga Merupakan Lokasi Pembebasan Lahan Meikarta
Salah satunya adalah dugaan dijualnya Tanah Bantaran Sungai Cibeet kepada Meikarta. Temuan adanya penjualan tanah bantaran Sungai Cibeet ini diduga terjadi di Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
LSM Kompak Koalisi salah satu lembaga kontrol sosial di Kabupaten Bekasi saat ini fokus mengungkap sejumlah temuan terkait dijualnya tanah bantaran Sungai Cibeet kepada Meikarta. Menurut Ketua DPD LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi, Adi Sukriyadi, S.E., mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti terkait penjualan tanah bantaran Sungai Cibeet kepada Meikarta.
“Untuk Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur kami menemukan sejumlah bukti terkait dugaan adanya pembelian lahan bantaran Sungai Cibeet oleh Meikarta dari sejumlah oknum yang bermain mengeruk keuntungan secara haram,” ungkap Adi kepada dutapublik.com, Selasa (7/12).
Padahal kata Adi, tanah bantaran sungai merupakan tanah negara dan haram diperjualbelikan. Namun diduga keras dengan sejumlah modus para oknum mensiasati agar tanah bantaran Sungai Cibeet bisa dibeli Meikarta.
“Terkait modus penjualan tanah bantaran Sungai Cibeet kami sudah mengantonginya. Pasti kami buka kepada publik,” ungkapnya.
Masih kata Adi, ia sangat berharap kepada Satgas Citarum Harum jangan hanya diam terpaku melihat adanya pelanggaran hukum terkait dugaan penjualan bantaran sungai. Seyogyanya kata Adi, Satgas Citarum Harum ikut pro aktif menindak kasus ini karena masalah ini sangat serius bagi lingkungan hidup.
“Saya meminta selaku Ketua DPD LSM Kompak Koalisi agar Satgas Citarum Harum pro aktif menindak temuan ini. Ini persoalan serius karena menyangkut tanah negara yang diduga diperjualbelikan. Jika Satgas Citarum Harum ingin berkolaborasi dengan kami, kami selaku sosial kontrol siap membantu Satgas dalam menegakkan Undang-undang,” ucapnya.
Perlu diketahui berdasarkan investigasi LSM Kompak Koalisi, muncul sejumlah lahan di Desa Labansari yang diduga diperjualbelikan untuk Proyek Meikarta. Bahkan di salah satu lokasi, nampak tengah Sungai Cibeet ikut menjadi lahan yang dijual. (uya)





