dutapublik.com, BEKASI – Kakek renta bernama Une (97) yang kesehariannya diketahui berprofesi sebagai petani adalah warga Kp. Jati, Desa Labansari Cikarang timur Kabupaten Bekasi. Diduga dirinya merupakan salah satu korban penipuan mafia tanah dalam pembebasan lahan miliknya oleh jongos-jongos Perusahaan Modal Asing (PMA) untuk kepentingan proyek Meikarta.
Kepada awak media dutapublik.com dirinya menceritakan, berawal kurang lebih 5 tahun yang lalu dirinya ditawarin pembelian lahannya oleh beberapa jongos PMA.
Melalui menantunya yang kini sudah tiada (almarhum) ia mempercayakan transaksi tersebut, dengan kesepakatan di angka 50 ribu per meternya. Dirinya lalu diberi uang muka sebagai bentuk keseriusan, adapun untuk pelunasan dirinya dijanjikan setelah selesai pengecekan dan pengukuran lahan oleh jongos-jongos PMA tersebut.
Menyadari usianya kini yang semakin senja ia berniat untuk segera membagikan uang pelunasan haknya itu kepada anak-anaknya. Namun Une harus menelan kekecewaan, pasalnya, pihak jongos hingga saat ini tidak memberikan kepastian pelunasan lahannya itu, bahkan menghindar.
“Saya kecewa dan marah, saya merasa di mainkan sama calo atau biong, yang sampai hari ini tidak ada kabar ke saya untuk duit pelunasan itu. Padahal surat tanah saya berupa AJB pun sudah di ambil oleh calo atau biong. Sekarang bagaimana saya bisa membagikan duitnya ke anak anak saya sementara kagak ada kabar kejelasannya,” ujar Une, Sabtu (9/4).
“Waktu itu yang nyaloin ada Pak Ombi dan yang lainnya juga dan secepatnya saya akan minta kepastian terhadap PMA (Meikarta) sebab kan menantu saya yang awal mulanya jadi wakil keluarga kini sudah almarhum,” pungkas Une.
Sementara itu pihak Jongos/Calo/Biong yang memproses penjualan tanah milik Kakek Une hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi sebagai prosedur penulisan berita sesuai azas cover both side. (Adi Sukriyadi/Kosim)





