Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Karawang (3) Jengah Dengan Janji Busuk Bapenda Cs, Kuasa Ahli Waris Idup Salam Segera Buat Laporan Korupsi Ruislag Ke Bareskrim

1227

dutapublik.com, KARAWANG – Sebidang tanah adat milik ahli waris Idup Salam di Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek adalah obyek dugaan perampasan tanah yang terjadi atas dasar persekongkolan yang diduga dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Karawang, Camat Cikampek, PT Pertani dan ahli waris Kinem Senja.

Tanah milik ahli waris Idup Salam tersebut diketahui terdaftar dalam Letter C Nomor 69, Persil Nomor 17, Kelas S/III, dengan luas 32.500 M2 dan masih atas nama Kinem Senja. Namun perlu diketahui bahwa tanah atas nama Kinem Senja di atas sudah dipindahtangankan kepada Idup Salam ketika mereka berdua masih hidup.

Kuasa ahli waris Idup Salam, A. Tatang Suryadi menegaskan bahwa pihaknya merasa dipermainkan oleh Bapenda Cs. Karena berdasarkan janji Bapenda Cs usai laporan pidana di Polda Jabar, nomor LPB/1188/XII/2017/Jabar dengan tuduhan tindak pidana penyerobotan dan menyuruh memalsukan surat dan atau memalsukan surat sepakat dicabut antara PT Pertani selaku pihak yang menguasai tanah dengan ahli waris Kinem Senja, maka tanah tersebut akan dibuatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) oleh Bapenda Karawang atas nama Idup Salam, namun hingga saat ini SPPT tersebut tak kunjung dibuat.

“Kami dari pihak ahli waris Idup Salam jelas merasa ditipu Bapenda Cs yang diduga melakukan kejahatan korporasi merampas tanah milik ahli waris Idup Salam. Janji mereka (Bapenda Cs) usai laporan polisi di Polda Jabar dicabut akan segera membuatkan SPPT, ternyata itu cuma bualan semata,” ujar Tatang, Jumat (23/7).

Tatang mengatakan jika ia mengetahui niat Bapenda Cs hanya mempermainkannya, ia mengaku tidak akan mencabut laporan polisi di Polda Jabar. “Mereka (Bapenda Cs) mulutnya doang manis, tapi isinya busuk banyak bohong dan tipu-tipu,” tegasnya.

Karena jengah dengan adanya tipu-tipu dan janji busuk Bapenda Cs, Tatang menegaskan segera membuat laporan polisi terkait kasus korupsi ruislag tanah di Bareskrim Mabes Polri. Kali ini ia mengaku tidak akan melakukan perdamaian dengan Bapenda Cs karena sudah kapok dipermainkan.

Kata Tatang kasus yang akan ia laporkan terkait dugaan korupsi ruislag (tukar guling tanah) antara ahli waris Kinem Senja dan oknum PT Pertani yang dibantu instansi terkait masalah pertanahan.

“Ahli waris Kinem Senja dan oknum PT Pertani dibantu oleh oknum instansi terkait masalah administrasi pertanahan diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak melalui mekanisme ruislag (tukar guling tanah) yang sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tatang menegaskan langkah laporan kasus korupsi di atas segera dilakukan karena selama ini ia mengaku kelewat sabar walaupun terus menerus dipermainkan Bapenda Cs. “Kali ini tidak ada kata cabut laporan, saya sudah kapok dengan janji-janji busuk Bapenda Cs,” tegasnya.

Sementara itu dari pihak Bapenda Cs, belum ada yang bersedia memberikan tanggapannya terkait rencana pelaporan A. Tatang Suryadi di Bareskrim hingga berita ini dipublikasikan. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *