Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Karawang (6), Komite SDN Sumurgede II Sebut Adanya Keterlibatan Kades Rampas Tanah Milik Ahli Waris Nyi Taryem

2037

dutapublik.com, KARAWANG – Kasus dugaan perampasan tanah milik ahli waris Nyi Taryem oleh 5 institusi negara (Kades Sumurgede, Camat Cilamaya Kulon, Bapenda, Disdikpora dan BPN) mulai terkuak sedikit demi sedikit.

Dimana tanah darat milik ahli waris Nyi Taryem seluas 2.772 M2 berdasarkan Surat Girik (C) desa No. 374/1256, blok (Persil) 76, kelas II yang berlokasi di Dusun I (satu) RT. 001 RW. 001 Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon diduga telah dirampas oleh Negara untuk kepentingan SDN Sumurgede II dengan penerbitan sertifikat tanpa diketahui oleh ahli waris yang sah.

Salah satu Komite SDN Sumurgede II, membenarkan bahwa lahan yang dipakai sekolah telah terbit sertifikat melalui program PTSL tahun 2020.

Ia menerangkan, bahwa Kades Sumurgede Asan Permana dipastikan ikut andil dalam proses penerbitan sertifikat tanah SDN Sumurgede II di atas lahan milik ahli waris Nyi Taryem alias Otang.

“Pastinya kan kalau Lurah/Kades tidak ikut serta gak akan jadi sertifikat,” ucapnya kepada dutapublik.com, Selasa (21/9).

Ia juga menerangkan, selama proses menuju penerbitan sertifikat tanah, pihak ahli waris Nyi Taryem tidak satupun ada yang dilibatkan oleh pihak Pemerintah Desa dan BPN Karawang.

Sebagai salah satu Komite Sekolah SDN Sumurgede II, Ia juga tidak tahu menahu mengenai dasar alas hak penerbitan Sertifkat Tanah. Ia mengaku tahunya sertifikat tanah sudah terbit dari salah satu tokoh bernama Ence alias Sule.

“Kata Pak Ence (Sulaeman) sertifikat sudah diambil dari program PTSL.  Adapaun urusan pengalihan hak dari ahli waris saya ga tau,” ungkapnya.

Selanjutnya di tempat terpisah, ahli waris Nyi Taryem, A.Z. Yusuf sangat geram dengan ulah para oknum yang mengatasnamakan Negara dalam merampas tanah nenek moyangnya.

Yusuf sangat geram karena tanah warisan dari Neneknya (Nyi Taryem) dirampas seenaknya, sehingga Ia merasa dianggap sudah mati oleh Pemdes dan 4 Instansi Negara lainnya.

“Saya ini masih hidup, bahkan Bibi saya (anak Nyi Taryem) masih hidup, jangan anggap kami sudah meninggal karena isunya Bibi saya dibuat sudah meninggal oleh oknum dalam rangka memuluskan perampasan tanah peninggalan Nyi Taryem,” ungkapnya.

“Memangnya ini tanah tidak bertuan, main bagi-bagi begitu saja, ingat kami sebagai ahli waris masih hidup dan memiliki hak terhadap tanah tersebut secara hukum,” jelasnya.

Sebagai perwakilan ahli waris Nyi Taryem yang lain, Yusuf karena sudah kadung geram terhadap perampasan tanah secara kolektif oleh 5 Institusi Negara mengatakan sudah membuat surat kuasa khusus kepada pakar pertanahan A. Tatang Robert untuk melaporakan 5 Institusi Negara dan para pihak yang terlibat kepada penegak hukum agar kasus semakin terang benderang.

“Melalui kuasa saya, A. Tatang Robert saya pastikan kasus perampasan tanah Nenek saya bakal ditempuh melalui jalur hukum pidana. Siapapun yang terlibat harus masuk bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *