Kasus Kades Sudarto, Deden Guntara : Penegakan Hukum Di Kabupaten Bekasi Masih Bobrok Dan Memalukan

519

dutapublik.com, BEKASI – Sudarto Bin Abdullah, Kepala Desa (Kades) Srimahi Kecamatan Tambun Utara, diketahui telah terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada salah satu warganya bernama Roin yang beralamat di Kp. Pulo Dadap RT. 05 RW. 03, dan telah dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan berdasarkan putusan Pengadilan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, pada Rabu (18/8), Ketua LSM Garda Patriot Bersatu Deden Guntara memberikan tanggapannya. Menurutnya, bahwa dalam penegakan hukum yang ada di Kabupaten Bekasi masih bobrok, memalukan dan harus segera dibenahi.

Dikatakan Deden, kasus tersebut sudah murni tindakan kriminal, pasalnya pun jelas, yaitu pasal 351 KUHP. Namun, ternyata hukuman yang dijatuhkan kepada Pelaku hanya hukuman percobaan 6 bulan. Oleh karena itu, Ia menduga adanya permainan dan persengkokolan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bekasi.

“Dan ini harus menjadi perhatian serius kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Hukum Jangan Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas, dan kasus ini menjadi Preseden yang buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Deden Guntara mendesak Penegak Hukum agar tegas dan jangan tebang pilih kalau memang terbukti pelanggarannya harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Keterangan Gambar 2 : LSM Garda Patriot Bersatu

Sebelumnya, pada Senin (16/8), awak media telah meminta tanggapan Andriyanie, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait Kades Sudarto tidak dimasukkan ke dalam tahanan Rutan.

Namun, yang menjawab pertanyaan awak media adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang bernama M. Taufik Akbar, S.H., M.H., dengan ditemani Kasubsi Penuntutan Rizky Putadinata, S.H. dan Andriyanie, S.H.

Taufik mengatakan, terkait terdakwa atas nama Sudarto Bin Abdullah dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tidak dimasukkan ke dalam Rutan karena tugasnya itu sesuai aturan KUHAP.

“Salah satunya adalah melaksanakan ketetapan Pengadilan dan melaksanakan Putusan Pengadilan. Nah, sekarang itu semua sumber yang kita laksanakan itu semua perintah dari Hakim, yakni Ali Sobirin,” sebutnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *