dutapublik.com, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menghentikan kasus “perampokan” dana bantuan sosial tunai (BST) dengan modus pemotongan dana BST sebesar Rp300.000 per orang, di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari.
Kejari Karawang beralasan penghentian kasus di atas karena sudah terjadi pengembalian uang kepada penerima dana BST yang dipotong.
“Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan masalah pemotongan ini memang terjadi, namun sudah dikembalikan. Tahapan kami masih pengumpulan bukti dan keterangan jadi tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulian Berliana, beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Menurut Martha, kasus pemotongan dana BST dilaporkan saat dirinya baru menjabat dua pekan yang lalu. Begitu menerima laporan langsung menerjunkan tim ke lapangan. Hanya saja saat pengumpulan data diketahui jika sudah terjadi pengembalian. Begitupun alasan kasus ini di setop Kejari Karawang karena mempertimbangkan kemaslahatan orang banyak yang bakal terkena dampak jika kasus korupsi ini diungkap dan maju ke persidangan.
“Iya sudah ada sebelum kita proses, jadi bagaimana kita lanjuti. Ini juga karena pertimbangan kemaslahatan orang banyak,” ujarnya.
Hal berbeda disuarakan oleh Aktivis Karawang, Tatang Robert yang menilai apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Karawang adalah preseden buruk dalam penegakan hukum. Dimana hukum yang seharusnya ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu malah dilemahkan dengan berbagai argumen yang konyol.
“Ini kan sudah jelas adanya dugaan perampokan anggaran BST oleh Pemdes Pasirtalaga, korbannya ada, yang merampok anggaran juga ada dan mengaku. Dengan entengnya Kajari Karawang yang baru, bilang kasus dihentikan karena sudah dikembalikan uang yang dirampok, ini kan konyol,” ucap Tatang kepada dutapublik.com, Jumat (27/8).
“Jadi Kajari Karawang berargumen kasus dihentikan karena uang yang dirampok sudah dikembalikan adalah argumen sesat. Analoginya ketika ada yang mencuri sepeda motor lalu ketahuan mencuri, apakah kasus bisa dihentikan karena si pencuri mengembalikan sepeda motor yang dia punya kepada pemiliknya? Yang namanya hukum ya harus tegas tidak melihat kiri kanan, biarlah nanti dibuktikan di pengadilan bukannya divonis tidak berlanjut oleh Kajari dengan alasan konyol,” ujarnya.
Untuk itu, Tatang mempersilahkan kepada warga Desa Pasirtalaga yang tidak puas dengan keputusan Kajari Karawang untuk berkonsultasi dengan dirinya. Ia mengaku siap mendampingi warga Pasirtalaga yang tidak puas untuk melaporkan kembali kasus ini di aparat penegak hukum yang levelnya lebih tinggi berikut dengan pelaporan terhadap Kajari Karawang, Martha Parulian Berliana ke Jamwas Kejagung atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Saya buka pintu lebar rumah saya menampung aspirasi warga Desa Pasirtalaga yang tidak puas dengan keputusan Kajari Karawang. Ayo bersama-sama kita laporkan kasus perampokan BST Desa Pasirtalaga ke Polda Jabar, Kejati Jabar dan bila perlu mari kita laporkan ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Berikut saya juga tidak segan melaporkan Kajari Karawang ke Jamwas atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena sembrono menghentikan kasus korupsi dengan alasan-alasan konyol,” pungkasnya. (uya)





