Kasus Pemerasan Dalam Jabatan Kades Dayeuhluhur Di Program PTSL, Korban : Bayar 3,75 Juta Bilangnya Buat AJB

820

dutapublik.com, KARAWANG – Kasus pemerasan dalam jabatan dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Karawang. Pemanggilan para Saksi dan Korban pemerasan terus dilakukan oleh pihak Kejari Karawang.

Salah satu yang dimintai keterangan adalah Yadi, warga Desa Dayeuhluhur yang merupakan salah satu Korban pemerasan dalam jabatan oleh Kades Dayeuhluhur, H. Sapin Hidayat.

“Iya betul beberapa waktu lalu saya diperiksa oleh Jaksa. Pak Jaksa menanyakan perihal uang yang saya berikan kepada Kepala Dusun atas nama Yandi. Saya ditanya uang yang saya berikan itu untuk apa,” ujar Yadi kepada awak media dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Lalu kata Yadi, saat dimintai keterangan, Ia mengatakan bahwa Ia mengeluarkan uang senilai Rp. 3,75 juta untuk membayar AJB (Akta Jual Beli) sesuai dengan permintaan dari Aparat Desa Dayeuhluhur. Padahal kata Yadi program PTSL ini gratis dan tidak dibenarkan memungut sejumlah uang dengan alasan apapun.

“Saya menerangkan masalah dipinta duit oleh Kadus Yandi, saya terangkan untuk membayar AJB seperti permintaan Kadus. Saya ngasih ke Kadus Yandi Rp. 1,5 juta terus yang kedua Rp. 2,25 juta. Sehingga jumlah yang saya keluarkan untuk mengikuti program PTSL sebanyak Rp.3,75 juta,” terangnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Kepala Desa Dayeuhluhur, BPD Dayeuhluhur dan para Aparat Desa Dayeuhluhur sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Karawang dalam kasus pemerasan dalam jabatan di program PTSL. Hingga saat ini, informasi terkini terkait perkembangan kasus pemerasan dalam jabatan sangat ditunggu-tunggu masyarakat Desa Dayeuhluhur dan bahkan sudah ada masyarakat yang menyiapkan petasan dan nasi tumpeng sebagai syukuran jika Kepala Desa Dayeuhluhur sampai masuk bui. (radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *