Kasus Penggelembungan Suara Oleh Oknum PPK Pebayuran Berlanjut Di MK, Kuasa Hukum Haji Sarim Berjuang Secara Maksimal Cari Keadilan

338

dutapublik.com, BEKASI – Kasus penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Pebayuran Kabupaten Bekasi yang memenangkan Caleg Dapil VI Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar, Novy Yasin berujung ke Mahkamah Konsitusi. Dimana pada hari Selasa 30 April 2024 jam 13.00 WIB, dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konsitusi.

Advokat Bapak Fahmi Muhamad, S.H., dan Advokat Bapak Sulaeman S.H., selaku kuasa hukum Caleg Bapak H Sarim dari Partai Golkar menyampaikan kepada awak media pihaknya akan berjuang secara maksimal dalam mencari keadilan untuk Bapak H Sarim selaku Caleg dari Partai Golkar.

Fahmi Muhamad selalu kuasa hukum Haji Sarim menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan berjuang secara maksimal dalam mencari keadilan. “Kita sudah siap menghadapi agenda sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konsitusi hari ini sebagai bentuk komitmen terhadap tegaknya hukum dan demokrasi sebagai pilar utama penyelenggaraan negara yang baik maka kami siap berjuang secara maksimal dalam perkara ini,” ujar Fahmi, Selasa (30/4/2024).

Diketahui bahwa sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap syarat formil dan materil perkara yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon KPU dan pihak terkait.

Sulaeman Doni, S.H., sebagai tim kuasa hukum Haji Sarim menyampaikan harapan agar Hakim Konstitusi bisa melihat perkara ini secara komprehensif dan berharap agar hakim MK memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam memutus perkara ini.

Sisi lain Haji Didin Nasrudin sebagai tokoh Karang Taruna Kecamatan Cikarang Utara sangat menyayangkan adanya kecurangan pada Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Bekasi. “Seharusnya hal demikian (kecurangan pemilu) di Kabupaten Bekasi tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan falsafah dan pandangan hidup masyarakat Bekasi yang menjungjung tinggi nilai-nilai adiluhung tentang saling jaga antara sesama bukan saling tikam apalagi hanya demi kekuasaan,” ungkapnya

Ia melanjutkan bahwa supremasi hukum harus ditegakan maka siapapun yang melanggar hukum harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Dwi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *