Duta Publik
       

Antisipasi Bertambahnya Kasus Omicron, Pemkab Garut Gelar Test Antigen Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintahan

215

dutapublik.com, GARUT – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran dengan nomor KS. 02.01/134/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Testing Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.

Kepala Bidang IKP Diskominfo Garut Yeni dan juga selaku Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut mengatakan, dalam surat yang terbit 11 Mei 2022 ini, kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan Rapid Diagnostik Test Antigen (RDT-Ag) atau swab antigen sebelum tanggal 15 Mei 2022 dan testing ini juga sebagai salah satu kelengkapan dokumen pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Testing ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda),” ujarnya, pada Kamis (12/5).

Sedangkan khusus untuk nakes dilakukan swab antigen secara berkala setiap satu minggu satu kali. Sementara untuk tenaga pendidik/kependidikan/tenaga lainnya dan peserta didik melakukan swab antigen di lingkungan satuan pendidikan/institusi pendidikan masing-masing secara berkala sesuai pedoman dan jadwal yang telah ditetapkan Puskesmas setempat.

Pelaksanaan testing ini sendiri dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan penambahan kasus positif Covid-19 Varian Omicron pasca libur Idul Fitri 1443 H dan juga dalam rangka menurunkan level PPKM dari Level 2 ke Level 1 dengan meningkatkan jumlah tracing.

Pelaksanaan swab antigen sendiri akan dilakukan secara serentak pada Jum’at 13 Mei 2022 pukul 08.00 WIB oleh tim Dinkes Kabupaten Garut. (Made)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!