dutapublik.com, JAKARTA – Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Terlapor Maxi Mokoginta, dalam lanjutan pemeriksaan perkara dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, dan penyerobotan tanah yang terjadi di Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Hukum Pelapor sekaligus korban, Prof. Ing Mokoginta, di dalam keterangan tertulisnya, pada Sabru (1/4).
Pemeriksaan terlapor Maxi Mokoginta, dilakukan menyusul keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh saksi Reza David Wullur, yang pada pokoknya menyatakan kepada penyidik, bahwa Maxi Mokoginta adalah orang yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat milik para terlapor Stella Mokoginta dkk, kepada dirinya, pada saat saksi Reza David Wullur menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan tersebut.
“Iya. sebelumnya kami selaku Kuasa Hukum Prof. Ing dan dr. Sientje, mau menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik yang sampai hari ini masih menunjukkan semangat penuh dalam menangani perkara ini, Alhamdulillah-nya, tadi kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan mendapatkan informasi, bahwa penyidik telah melayangkan panggilan untuk terlapor Maxi Mokoginta. Panggilannya sendiri disampaikan melalui delegasi Polres Kotamobagu, dan sudah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan,” kata Jaka.
Selain melakukan panggilan terhadap terlapor Maxi Mokoginta, lanjut Jaka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Herry Mokoginta dan Corry Mokoginta pada tanggal 30 Maret 2023.
“Infonya begitu. Herry dan Corry sudah dipanggil dan sudah menghadiri panggilan juga, secara garis besar di dalam keterangannya mereka mengakui soal kepemilikan sertipikat yang kami duga palsu itu. Namun, katanya begitu mereka tahu ada Putusan PTUN yang membatalkan legitimasi sertipikat mereka. Mereka langsung mengembalikan sertipikat itu. Buat kami, ini kan hanya sekadar alibi saja, karena, secara fakta, mereka sempat menjual tanah tersebut, tapi ya sudahlah. Prinsipnya, mereka punya kebebasan untuk menyampaikan keterangan apa saja, terlebih lagi mereka ini terlapor juga, punya hak ingkar. Kami tidak akan menanggapi lebih jauh soal itu,” ujarnya.
Terkait rencana untuk melakukan pemeriksaan terlapor Maxi Mokoginta, Jaka juga mengimbau kepada terlapor agar bersikap kooperatif.
“Hadapi saja. Sampaikan faktanya apa adanya, biar terang benderang sekalian ini perkara. Mau berkilah pun rasanya percuma, karena konstruksi perkara yang sudah dibangun di Bareskrim ini sudah sedemikian terang dengan keseluruhan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Keterangan Maxi Mokoginta, menurut Jaka, menjadi amat penting dan krusial. Karena, dari beberapa saksi yang telah dihadirkan ke hadapan penyidik, didapatkan fakta, bahwa yang Maxi Mokoginta adalah orang pertama yang mengurus permohonan penerbitan sertipikat untuk tanah seluas 17,000 meter yang sebetulnya mereka tahu sudah bersertipikat.
“Sedari awal mereka tahu bahwa tanah itu bukan milik mereka, bahkan mereka juga tahu perihal adanya sertipikat hak milik yang tercatat atas nama prinsipal kami di atas tanah itu. Tapi mereka tetap lakukan permohonan penerbitan sertipikat. Parahnya lagi, mereka bilang asal tanah itu adalah tanah negara. Padahal, di Kotamobagu, tidak ada tanah negara. Makanya, ketika kemudian di dalam sertipikat mereka itu dicantumkan bahwa asal tanah adalah tanah negara. Sementara, pada faktanya bukan merupakan tanah negara. Hal ini patut dikualifikasi sebagai surat palsu, karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” bebernya.
Jaka menceritakan, perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Sientje Mokoginta Cs., mengetahui soal perbuatan para terlapor yang mengajukan penerbitan Sertipikat Hak Milik di atas tanah yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.
“Padahal, tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1980. Makanya, kemudian klien kami laporkan tindak pidana itu ke kepolisian, kami juga sudah menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” urainya.
Ditegaskan Jaka, LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.
“Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya,” imbaunya.
Sementara itu, Prof. Ing Mokoginta, yang merupakan korban di dalam perkara ini berharap pemeriksaan terhadap terlapor Maxi Mokoginta bisa berjalan lancar tanpa kendala dan penyidik segera memanggil terlapor Stella Mokoginta.
“Sebelumnya kan penyidik sudah pernah dua kali panggil Maxi, tapi terkendala diproses pengirimannya. Sekarang panggilan sudah diterima, kami hanya berharap agar Maxi segera diperiksa, setelah itu penyidik bisa segera melanjutkan proses dengan memanggil Stella Mokoginta. Jangan ditunda-tunda lagi, selama perkara ini ditangani oleh Polda Sulawesi Utara, terlapor Stella Mokoginta seolah dilindungi dan tidak tersentuh. Kami berkali-kali diperiksa sementara terlapornya belum diperiksa, kalau pola ini terjadi lagi di Bareskrim, kami khawatir hal tersebut akan menjadi preseden yang kurang baik bagi citra kepolisian dan bagi penegakan hukum. Makanya kali ini kami berharap betul kepada penyidik agar Stella segera dipanggil,” tuturnya. (Red)






