Kate Victoria Lim Tantang Debat Hukum Kapolri, KPAI: Kapolri Perlu Bersikap Arif Dan Hargai Keberanian Serta Kejujuran Kate Victoria Lim

326

dutapublik.com, JAKARTA – Fenomema baru tercipta di Indonesia, oleh anak kecil 16 tahun, Kate Victoria Lim, yang adalah putri tunggal Alvin Lim, seorang pengacara luar biasa berani yang vokal dan tidak ada urat takut. Kate Lim, menantang Kapolri, berdebat hukum secara terbuka untuk membela ayahnya yang menurutnya dikriminalisasi oleh oknum Polri, karena dipidana saat menjalankan tugas.

Kapolri yang ditantang debat, blunder dan kewalahan menangani protes dan kritik anak di bawah umur ini. Brigjen Adi Vivid, mengatakan, bahwa Kapolri ada mekanisme menangani keberatan proses pidana, yaitu melalui Aduan Propam dan Wasidik Mabes Polri.

“Aduan Propam dan Wasidik, telah berulang kali diajukan kuasa hukum. Namun, hingga kini tidak digubris. Makanya, sebagai langkah terakhir saya menggunakan hak kebebasan berpendapat saya, BUKAN sebagai pengacara, melainkan sebagai warga negara dan seorang anak membela ayahnya,” ujar Kate Lim, dalam pers release pada Senin (4/9).

Beberapa tokoh masyarakat dan LSM, seperti Hotman Paris Hutapea, Petrus Selestinus, dan Sunan Kalijaga, termasuk beberapa tokoh yang tidak setuju dengan kritikan Kate Lim dan meminta KPAI mengawasi Kate Lim.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencermati video Kate Victoria Lim (KVL), putri berusia 16 tahun dari pengacara Alvin Lim, yang viral di media sosial YouTube.

Dalam video tersebut, KVL tampak menantang Kapolri untuk berdebat terkait dengan penetapan dan penahanan ayahnya Alvin Lim, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Terkait dengan hal tersebut, dikutip dari siaran Metro TV, KPAI, sebagai lembaga negara independen yang dibentuk atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan anak, Polri, harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip terbaik bagi anak, non diskriminasi dan menghargai partisipasi anak,

Baca Juga:  Polda Jabar Berikan Sosialisasi Dan Himbau Masyarakat Waspada Bahaya TPPO

2. Sebagaiman diatur dalam UU Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,

3. Selanjutnya, Pasal 24 UU Perlindungan Anak juga memerintahkan agar Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak,

4. Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolri, perlu bersikap arif dalam menanggapi tantangan yang disampaikan oleh KVL. Polri, perlu menghargai keberanian dan kejujuran KVL,

5. Sikap seperti yang ditunjukkan KVL, inilah yang perlu dimiliki oleh anak-anak lain dan perlu dikembangkan menjadi sebuah sikap yang kolektif untuk membela bangsa dan negara. Kelak jika dibimbing dan diarahkan, KVL bisa menjadi anak pembela hak asasi manusia (HAM),

6. Polri, tidak perlu menghadapkan KVL, dengan hukum atau dengan pasal-pasal hukum pidana. Karena hal ini dapat mematikan semangat dan keberanian anak untuk menyampaikan pendapat dan semangat berpartisipasi,

7. Para orangtua, pendidik, lembaga pendidikan, serta kalangan agamawan untuk terus membimbing dan menanamkan nilai moral dan etika kepada anak agar dalam berkomunikasi dan menggunakan media sosial dapat menjunjung nilai etis dan keadaban, dan

8. Mendorong Kemenkominfo, sebagi leading sektor literasi digital di masyarakat, terutama bagi anak untuk memperkuat program-program kecakapan dan etis berdigital.

Kate Victoria Lim, menanggapi Pernyataan KPAI tersebut.

“KPAI, masih netral dan paham Undang-undang. Bahwa sesuai pasal 28 UUD 1945, warga negara berhak menyatakan pendapatnya dan bebas berekspresi. Pembelaan saya kepada ayah saya, saya lakukan sebagai anak dan warga negara bukan sebagai Advokat. Saya gunakan baju seragam LQ Indonesia Lawfirm  bukan sebagai Advokat tetapi sebagai anak pemilik Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm.”

Baca Juga:  FWJ Indonesia: Rekomendasi Dewan Pers Bukan Obyek Landasan Hukum Pihak Kepolisian Dalam Menerima Laporan

“Bahkan office boy, supir kantor yang bukan Advokat dan bukan lulusan SH juga pakai seragam kantor LQ. Itu bukan baju Advokat tapi seragam kantor. Nampaknya tokoh-tokoh masyarakat kurang paham dan tidak teliti bahkan cenderung terlalu cepat menghakimi saya tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada saya,” tuturnya.

Dimintai tanggapan mengenai dugaan eksploitasi oleh orang dewasa, Kate Victoria Lim, tersenyum lebar.

“Tidak ada yang memaksa saya, tidak ada yang mengintimidasi saya. Jika ayah saya memaksa, tentunya dengan ayah saya ada dalam penjara, saya mudah untuk kabur dari rumah atau lapor ke guru di sekolah. Segitu sulitnya dipahami, seorang anak sayang dan cinta pada ayahnya. Apakah cinta ayah adalah perbuatan aneh yang patut dicurigai? Ayah saya seorang diri membesarkan saya sejak usia 1 tahun, mencukupi kebutuhan saya dan menjadi ayah dan ibu bagi saya. Saya membela ayah saya adalah perbuatan kecil yang mampu saya lakukan.”

“Saya tantang Kapolri bukan karena kurang ajar, tapi saya butuh penjelasan karena Kepolisian melanggar pasal 16 UU Advokat. Anehnya, bukan dapat penjelasan, malah saya dikeroyok rame-rame. Saya bingung, apakah segitu takutnya Kapolri, sehingga saya dikeroyok rame-rame. Bukankah Kapolri sendiri mengatakan yang mengkritik beliau paling keras adalah sahabat Kapolri. Kenapa saya tidak merasa diperlakukan sebagai sahabat malah berasa dicuekin yah? Saya cuma mau membuktikan perkataan Kapolri, jika hanya pencitraan cukup jelaskan saja bahwa Kapolri tidak mau memberikan pelayanan kepada warga negara. Maka, saya tidak akan menanyakan kembali. Jangan diam saja, kan, tidak sopan dan tidak elok, apalagi saya bertanya secara sopan,” tutupnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *