Kegiatan Ilegal Logging Di Desa Tumbang Puroh Berlangsung Sejak Lama, Diduga Ada Oknum Aparat Jadi Beking

549

dutapublik.com, KAPUAS –Berdasarkan laporan warga, ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Kalimantan Tengah bersama media dutapublik.com, Media Gakorpan news, media radar.com, media portal.com dan media mata expose melakukan investigasi ke lapangan untuk menindak lanjuti laporan warga Desa Tumbang Puroh berinisial DHL.

Dalam laporan warga tersebut diduga terjadi ilegal logging yang dilakukan oleh oknum pengusaha kayu yang beroperasi di areal Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, ketua DPD Gakorpan Provinsi Kalimantan Tengah, Supriadi Untung, S.H., M.H., dan tim media akan membuat laporan pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sesuai pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang Undang No 18 Tahun 2023, ke pihak Mabes Polri, Kementerian KLHK RI dan Kejaksaan Agung RI. “Hal ini tidak bisa dibiarkan semakin merajalela, ilegal logging harus ditindak tegas,” papar Supriadi

Dari hasil wawancara dengan DHL bahwapengrusakan hutan di daerah nya karena pihak aparat kepolisian/Polsek seolah-olah tutup mata.

Supriadi juga melihat dari hasil investigasi, para pemain Ilegal logging sudah beroperasi sejak lama dan diduga adanya pihak yang ikut membekingi. (Suparman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *