Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

151

dutapublik.com, JAKARTA – Selasa (18/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.

Kedua orang saksi tersebut, berinisial:

1. DFR, selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan

2. DK, selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2011.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, atas nama Tersangka, IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-255/061/K.3/Kph.3/03/2025




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *