dutapublik.com, JAKARTA – Selasa (18/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 1 (satu) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan, tahun 2015 s.d. 2016.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial, AH, selaku Direktur Utama PT Makassar Tene, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, atas nama Tersangka TWN, dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-257/063/K.3/Kph.3/03/2025.





