dutapublik.com, JAKARTA – Senin (24/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Keenam saksi tersebut, berinisial:
1. BD, selaku Manager Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional;
2. AAB, selaku Head of Commercial and Operation Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PMD) tahun 2021;
3. RW, selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping;
4. NB ,selaku Manager Finance PT Orbit Terminal Merak;
5. HB, selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014; dan
6. EED, selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF, dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-282/088/K.3/Kph.3/03/2025






