Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan KPN Jakpus Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

246

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (KPN Jakpus), Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

“Dalam perkara ini, Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, Terdakwa Mangapul yang ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat,” Kata Harli di Jakarta, Selasa, (14/1/2025)

Menurutnya, keterlibatan Rudi dalam kasus tersebut berawal pada saat dirinya masih menjabat sebagai KPN Surabaya. Kuasa Hukum tersangka Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta kepada tersangka Zarof Ricar untuk diperkenalkan Rudi.

Kemudian, Harli menambahkan, pada tanggal 4 Maret 2024 tersangka Zarof Ricar menghubungi Rudi dengan mengatakan tersangka Lisa Rachmat akan datang ke PN Surabaya untuk menemuinya.

“Pada hari yang sama Terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS di ruang kerjanya,” ungkap Harli.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Harli, terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh Rudi Suparmono bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, dan terdakwa Mangapul.

“Setelah bertemu dengan RS, Terdakwa Lisa Rachmat menemui Terdakwa Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama Hakim karena telah bertemu dengan Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” lanjutnya.

Setelah itu, terdakwa Lisa Rachmat kembali menemui Rudi Suparmono dan meminta agar terdakwa Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan terdakwa Heru Hanindyo serta terdakwa Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.

Keesokan harinya, Ia menambahkan, Erintuah Damanik dan Rudi Suparmono bertemu. Dalam pertemuan tersebut, mantan KPN Jakpus itu kemudian menyampaikan bahwa hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat.

“Pada tanggal 5 Maret 2024, Terdakwa Erintuah Damanik bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada Terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ungkapnya.

Pada hari yang sama, lanjut Harli, Rudi Suparmono langsung menerbitkan Penetapan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama KPN Surabaya, yang menunjuk susunan Majelis Hakim sesuai dengan Permintaan Lisa Rachmat.

Sementara itu, Harli mengaku, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 atau 12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya, sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Terdakwa Erintuah Damanik.

“Dua minggu kemudian, Terdakwa Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Terdakwa Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya dengan pembagian SGD 38.000 untuk Terdakwa Erintuah Damanik, SGD 36.000 untuk Terdakwa Mangapul dan SGD 36.000 untuk Terdakwa Heru Hanindyo,” ucap Harli.

Dalam pembagian tersebut, diduga Rudi Suparmono yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Terdakwa Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. Selain itu, Hakim Tinggi Sumatera Selatan itu juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

“Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya/ Terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar,” tambahnya.

Selain itu, Harli mengaku, Pihaknya juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal Rudi yang berada di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat dan di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik berupa dua unit Handphone dan Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti yang merupakan Istri dari Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu uang rupiah sebesar Rp501.441.000, uang rupiah sebesar Rp382.000.000, uang rupiah sebesar Rp653.403.000, uang rupiah sebesar Rp192.000.000.

Kemudian, uang dolar Amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp 5.257.600.000, uang dolar Amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp 840.000.000, uang dolar Amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp 120.000.000, uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp 7.148.712.000, uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonversikan senilai Rp 926.400.000, uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp 5.120.400.000.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025,” Jelas Harli.

Setelah ditetapkan tersangka, Rudi Suparmono langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.

“Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” Pungkasnya (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *