dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) secara mendadak memindahkan terdakwa Kebakaran Gedung Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Siagian dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat ke Rutan Salemba secara mendadak.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Fajar Seto Nugroho saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 April 2026 mengatakan, pihaknya masih menitipkan terdakwa Dirut PT Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana di Rutan Polres Jakpus untuk mempermudah jika suatu waktu proses persidangannya diubah ke acara pemeriksaan singkat (APS).
“Dikarenakan ancaman pidana maksimal untuk perkara atas nama Michael Wisnu Wardhana adalah 5 (lima) tahun penjara serta pada tahap 2 diperoleh fakta bahwa telah terjadi upaya perdamaian dengan para keluarga korban, maka dimungkinkan untuk diterapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan/atau Pengakuan Bersalah (vide Pasal 204 dan Pasal 205 KUHAP 2025) yang dapat merubah teknis persidangan menjadi Acara Pemeriksaan Singkat (APS),” ucap Fajar Seto Nugroho dalam pesan singkatnya.
Ia menjelaskan, terdakwa didakwa menggunakan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Atau Kedua Pasal 188 KUHP Wetboek van Strafrecht (WvS).
“Sehingga untuk sementara waktu penahanan ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk efektivitas pemanggilan terdakwa guna mengikuti persidangan,” ungkapnya.
Namun, saat ditanyakan terkait dengan kesepakatan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid dan penasehat Hukum Michael Wisnu Wardhana Siagian untuk melanjutkan persidangan dengan acara pemeriksaan biasa usai pembacaan dakwaan, Fajar secara mendadak mengatakan terdakwa sudah dipindahkan ke Rutan Salemba.
“Sehubungan dengan tersebut, Tahanan atas nama Michael Wisnu Wardhana sudah dipindahkan ke Rutan Salemba hari ini,” ujar Fajar.
Sebelumnya, usai pembacaan dakwaan pada Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim, JPU Daru Iqbal Mursid dan penasehat Hukum Michael Wisnu Wardhana Siagian telah bersepakat bahwa proses persidangan tidak dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat lantaran masih adanya keluarga korban yang belum mendapatkan kompensasi.
“Untuk menghemat waktu kita lanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa. Sebenarnya ancamannya memenuhi, kalau semua selesai kita bergeser ke acara pemeriksaan singkat,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam sidang pembacaan dakwaan. (Nando)





