Pidana Minimum Dihapus, Kejari Jakpus Tuntut Kurir Narkoba 5 Tahun Penjara

20

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Rizqy Isya Putra alias Bopeng (21) dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 10 Maret 2026.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Muhammad Irham Fuady, menjelaskan bahwa tuntutan 5 tahun penjara didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan fakta persidangan.

“Pertimbangan menuntut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1). Saat ini tidak ada lagi ketentuan minimum khusus pidana penjara,” ujar Irham saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah dua kali melakukan pengantaran narkotika sebagai kurir.

“Terdakwa dalam fakta persidangan terbukti 2 kali mengirim narkotika sebagai kurir yang mendapatkan keuntungan diberi tumpangan tempat tinggal oleh M. Antoni, diberi baju dan akan diberi uang Rp. 100.000 (uang belum diterima namun yang bersangkutan sudah ditangkap ketika mengirim barang yang kedua),” katanya.

Menurut Irham, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 September 2025. Sebelumnya, polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak pagi hingga malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Iskandar alias Ncek di kediamannya di Jalan Kebanggaan.

Tidak lama setelah penangkapan tersebut, sekitar pukul 21.40 WIB, terdakwa Rizqy tiba di lokasi. Karena tidak dikenal sebagai warga setempat dan menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,53 gram, uang tunai sebesar Rp630 ribu, serta satu unit telepon genggam. Terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika atas perintah seseorang berinisial MAA yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut menerima imbalan sebesar Rp100 ribu untuk setiap pengantaran. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *