dutapublik.com, MEMPAWAH – Abdul Kadir warga dari Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah menghabiskan waktu cukup lama berjuang untuk kepastian hak atas tanahnya yang diakuinya kini dikuasai oleh PT Antam. Dimana ia sebelumnya tidak pernah merasa menjual tanahnya ke PT Antam.
“Saya tidak pernah menjual tanah saya kepada siapapun, tapi anehnya kenapa PT ANEKA TAMBANG (PT Antam) mengakui dan mengklaim bahwa tanah saya sudah dibebaskan,” ungkap Abdul Kadir, beberapa waktu lalu.
Menurut Rinto Nugroho sekaligus penerima kuasa dari Abdul Kadir tertanggal 19 September 2023 sangat menyayangkan atas kejadian ini. “Seharusnya tidak terjadi hal seperti ini kalau ada ketransparansian antara pihak perusahaan dengan pemilik tanah,” ujar Rinto.
“Yang saya bikin gak habis pikir dan gak masuk akal ketika diadakannya mediasi di kantor Desa Bukit Batu, pada tanggal 12 Oktober 2022, soal permasalahan tanah milik Bapak Abdul Kadir, dan dihadirkan oleh para pihak yang terlibat, dan tidak ada satu orang pun yang mengakui ada pihak yang menjual tanah milik abdul Kadir, lalu pertanyaan nya ini kerjaan siapa? “Dan setelah saya cek di website peta ATR/BPN, dan ternyata objek miliknya yang ditunjukkan oleh Abdul Kadir sudah diterbitkan HGB,” ungkap Rinto.
Perlu diketahui, bahwa kejadian ini bukan hanya Abdul Kadir saja yang menjadi korban, tapi ada beberapa masyarakat yang bernasib sama.
“Sepengatahuan saya kasus yang sama seperti ini udah ada 3 warga yang mengalami serupa seperti ini, sebut saja mulai dari ahli waris Pusadin (almarhum), dan ahli waris Arsah (almarhum) yang sudah lebih dari 1 tahun masih belum mendapatkan kepastian dan masih dalam proses di kepolisian, dan sekarang terjadi lagi dan dialami juga oleh Bapak Abdul Kadir, ke 3 korban tersebut mengalami nasib yang sama, yaitu tanah miliknya telah diterbitkan HGB oleh perusahaan BUMN,” jelasnya.
“Dan saya meminta, dengan kejadian seperti ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dari Satgas mafia tanah agar segera turun tangan dan menindak para pelaku mafia tanah, karena ini menyangkut masalah hak nya rakyat kecil yang dirampas oleh para cukong dan para mafia tanah, serta mengaudit soal data pembebasan lahan yang di lakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dari tahun 2013 silam, karna saya menemukan data data yang janggal dalam pembebasan lahan yang dilakukan,” tutupnya. (Haryadi S)





