dutapublik.com, MADINA – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menyampaikan keterangan pers resmi terkait isu dugaan “uang setoran pengamanan” yang sempat ramai diberitakan di sejumlah media online dan beredar luas di media sosial.
Melalui keterangan resmi tersebut, Kejari Madina menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan adanya setoran uang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada pihak kejaksaan tidak memiliki dasar yang jelas.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. “Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, tidak ditemukan fakta maupun data yang mendukung tuduhan adanya uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Lebih lanjut, Kejari Madina juga telah menyampaikan hak jawab resmi kepada media yang memuat pemberitaan tersebut, serta menembuskan surat kepada Dewan Pers di Jakarta sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menghargai kebebasan pers. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kejari Madina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, pihak Kejari berharap isu yang berkembang dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak. (S.N)





