dutapublik.com, JAKARTA – Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menggeledah dua lokasi berbeda yang merupakan kediaman dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, pada Selasa (27/5/2025).
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka berinisial AHMP, yang diketahui pernah menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017 hingga 2020. Lokasi rumah tersebut berada di kawasan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lokasi kedua merupakan kediaman tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom pada periode 2015 hingga 2017, yang berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang diterima Selasa (27/5).
Barang bukti yang disita antara lain berupa dokumen penting, perangkat elektronik seperti laptop, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan.
Syahron menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam rangka mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
(Nando)


