dutapublik.com, MANADO – Pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Jaksa Penuntut Umum dari Bidang Pidana Khusus Kejati Sulut telah mengembalikan lima (5) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020–2023. Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk (P19) kepada penyidik Polda Sulut untuk dilengkapi.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2025, Penuntut Umum Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas kelima berkas perkara tersebut. Namun, setelah dilakukan penelitian, ditemukan adanya kekurangan baik secara formil maupun materiil, sehingga seluruh berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
(Effendy)


