Kejati DKI Raih Peringkat Pertama Penerapan RJ, Jampidum Beri Apresiasi

406

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta raih peringkat pertama dalam melaksanakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dari seluruh Kejaksaan tipe A diseluruh Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana Harahap memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil peringkat pertama penerapan RJ.

“Kami mengapresiasi kepada kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri yang berhasil menangani perkara restoratif justice yang tepat dan akuntabel sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat,”kata Fadil Zumhana Harahap di Jakarta, Jumat (28/07/2023).

Dalam kesempatan itu, Fadil mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga nama baik Kejaksaan agar tidak tergoda untuk menyalahgunakan kebijakan RJ demi keuntungan pribadi.

“Jaga nama baik korp Adhyaksa. Kami tidak segan -segan menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan,”tandasnya.

Terkait peringkat pertama penerapan keadilan restoratif, Kejati DKI Jakarta bidang Pidum yang dipimpin Danang Suryo Wibowo selaku Aspidum meraih peringkat pertama. Sementara itu Kejati Jawa Timur meraih peringkat ke dua dan Kejati Sulut peringkat ke tiga.

Sementara itu, untuk tingkat Kejari tipe A peringkatpertama diraih oleh Kejari Surabaya, dan diikuti oleh Kejari Jakarta Barat dan Kejari Batam.

Perlu diketahui sejak kejaksaan RI menerapkan keadilan restoratif berdasarakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020 lalu, Korps Adhyaksa menoreh kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *