dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melalui tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus. Salah satu anggaran yang diperiksa adalah dana perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tanggamus, yakni HA dan Sbrdn, turut diperiksa oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sebelumnya, pada Selasa, 11 Maret 2025, sejumlah pihak dari unsur sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang terlibat dalam pengelolaan anggaran juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Kami informasikan bahwa benar ada agenda pemeriksaan oleh bidang Pidsus terkait kegiatan di DPRD Kabupaten Tanggamus,” ujar Ricky pada Rabu (12/3/2025).
Namun, hingga saat ini, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tim penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Apakah pihak-pihak yang dipanggil sudah hadir atau belum, kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih belum menerima informasi lengkap mengenai hasil pemeriksaan dari Kejati Lampung.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menanggapi pertanyaan publik, khususnya dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan Tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
“Proses perkara ini masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi serta didalami lebih lanjut,” ungkap Dr. Kuntadi pada Rabu (19/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tim penyidik harus bekerja dengan hati-hati dan cermat, mengingat perkara ini disinyalir melibatkan sejumlah tokoh politik.
“Kami harus berhati-hati dan cermat dalam menegakkan hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya,” jelasnya.
Terpisah, DPP KAMPUD telah mengajukan surat permohonan informasi ke Kejati Lampung untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan Tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Kami telah menyampaikan surat kepada Bapak Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 12.903.932.984,” ujar Seno Aji.
Ia menegaskan bahwa DPP KAMPUD akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tetap konsisten dalam mengawasi penanganan kasus-kasus Tipikor yang sedang diusut Kejati Lampung, termasuk dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan hasil audit tim independen di Jakarta yang ditunjuk Kejati, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar. Selain itu, 17 orang saksi juga telah diperiksa. Maka, sudah sepatutnya segera ada penetapan tersangka agar kasus ini tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Seno Aji menekankan pentingnya Kejati Lampung untuk menuntaskan kasus-kasus Tipikor guna mendukung visi Kejaksaan RI periode 2025–2029 dan program reformasi hukum yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Visi Kejaksaan RI adalah menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern. Kami berharap Kejati Lampung, di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., dapat segera menyelesaikan kasus-kasus Tipikor yang masih menggantung. Jangan sampai ada kesan bahwa Kejati Lambat dan tertutup dalam menangani kasus korupsi, termasuk dugaan Tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji meyakini kredibilitas dan profesionalitas Kajati Lampung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.
“Kami percaya dengan kompetensi dan integritas tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Bapak Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Beliau memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani kasus-kasus besar. Sebagai mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), beliau pernah mengusut kasus mega korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dengan pengalaman tersebut, kami yakin beliau dapat segera menuntaskan tunggakan kasus Tipikor di Lampung, termasuk dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021,” pungkas Seno Aji. (Sarip)


