Pidsus Kejati Lampung Tindaklanjuti Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lampung Tengah Rp 8,9 M

154

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), saat ini tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran belanja Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2023. Dana sebesar Rp 8.967.477.700,- (delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik subbidang keluarga berencana dan dikelola oleh empat bidang di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yaitu:

1. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

2. Bidang Pengendalian Penduduk

3. Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi

4. Bidang Pelayanan Keluarga

Laporan dugaan korupsi ini disampaikan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kantor Kejati Lampung pada Rabu (12/2/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang diterima tim media pada Rabu (12/3/2025). “Laporan sudah diterima oleh bidang Pidsus,” ujar Ricky.

Ia menambahkan bahwa tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut. “Saat ini masih dalam proses telaah oleh tim Pidsus,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gelapkan Tanah Milik Tasidjem Binti Darmin, Pendamping Hukum: Habibah Dan Oknum Pengacara Resmi Saya Polisikan Biar Kapok

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut telah dijelaskan secara singkat dugaan modus operandi yang dilakukan dalam pengelolaan dana BOKB di Dinas PPKB Lampung Tengah.

“Kami telah mengajukan laporan resmi ke Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengguna anggaran bersama satuan kerja terkait di Dinas PPKB Lampung Tengah. Dugaan korupsi ini terjadi dalam pelaksanaan belanja BOKB dengan modus pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran,” ungkap Seno Aji pada Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, modus pemerasan tersebut dilakukan melalui berbagai pemotongan dana, antara lain: Pemotongan honorarium pendamping Tim Pendamping Keluarga (TPK), Pemotongan transportasi kegiatan, Pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, Pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi, dan edukasi, Pemotongan biaya konsumsi dalam pelaksanaan kegiatan dan Pemotongan dana operasional TPK di masing-masing TPK.

Dugaan hasil pemerasan dalam jabatan ini mencapai total Rp 965.135.941,60.

Selain itu, DPP KAMPUD juga mengungkap dugaan modus lain berupa pengeluaran anggaran untuk kegiatan fiktif, seperti Belanja kegiatan lokakarya bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan. Belanja kegiatan operasional ketahanan keluarga dalam sosialisasi berbasis kelompok tani (Poktan) di 84 Kampung KB pada 28 kecamatan. Transfer dana BOKB ke rekening koordinator penyuluh (Korluh), namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan dan diduga dipakai untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Respon Aduan Masyarakat, Polres Sergai Cek TKP Lokasi Judi Tembak Ikan

Atas dugaan korupsi ini, DPP KAMPUD meminta Kepala Kejati Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dan menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tindak pidana korupsi adalah masalah universal yang bersifat endemik dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa serta kesejahteraan masyarakat. Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi rakyat,” tegas Seno Aji.

Ia menekankan pentingnya efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Kami meminta Kajati Lampung untuk menitikberatkan upaya pemidanaan dengan tuntutan seberat-beratnya bagi para pelaku korupsi. Selain itu, penting untuk mengembalikan kerugian negara agar ke depannya tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *