dutapublik.com, MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Asisten Pidana Umum, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., Kajari Kep. Talaud, Yanuar Utomo, S.H., M.,Hum., para koordinator, para kasi dan jaksa fungsional di Bidang Pidum mengikuti ekspose 2 (dua) perkara berdasarkan keadilan restoratif yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara vicon dari Ruang Meeting Bidang Pidum pada hari Selasa, (18/02/2025).
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan perkara tindak pidana pencurian yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 atau Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang disangka melanggar Pasal 310 Ayt (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Kedua perkara tersebut kemudian dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain;
4. Bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat. (Effendy)


