dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) meneruskan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook senilai Rp17.455.245.000 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang berasal dari dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM., melalui surat resmi bernomor B-2689/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.
Dalam surat jenis Pidsus-3A tersebut dijelaskan, bahwa berdasarkan laporan pengaduan DPP KAMPUD nomor 15/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, perihal dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan Chromebook, penanganan laporan diserahkan kepada Kejari Lampung Tengah sesuai petunjuk teknis Kejaksaan RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Kejati Lampung dan akan melakukan pendampingan terkait proses penanganan laporan tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo dan Aspidsus Armen Wijaya yang telah melimpahkan penanganan laporan ke Kejari Lampung Tengah. Kami akan segera menjadwalkan koordinasi guna mendampingi proses hukum atas dugaan korupsi pada proyek pengadaan 2.100 Chromebook senilai Rp17,45 miliar tersebut,” ujar Seno Aji, yang juga akademisi di salah satu universitas swasta, Minggu (25/5/2025).
Seno Aji menambahkan, laporan tersebut sebelumnya telah didaftarkan ke Kejati Lampung saat dipimpin oleh Dr. Kuntadi, S.H., M.Hum. Dalam laporan itu, pihaknya memaparkan indikasi modus operandi yang dilakukan dalam pengelolaan anggaran proyek.
“Dugaan kami, terdapat pengondisian perusahaan penyedia dalam pelaksanaan 7 paket pengadaan melalui e-purchasing yang melibatkan enam perusahaan. Penetapan harga dan spesifikasi teknis diduga tidak berdasarkan kajian objektif, mengarah pada mark-up harga. Selain itu, ditemukan perbedaan jenis Chromebook yang dikirim ke sekolah, di mana yang diterima bergaransi 1 tahun, sedangkan pembayarannya mengacu pada Chromebook bergaransi 2 tahun,” jelasnya.
Menurut Seno, DPP KAMPUD juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, namun belum mendapat respons yang kooperatif.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang negara, kami berharap Kajati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan profesional. Penegakan hukum atas dugaan tipikor harus menciptakan efek jera, tidak hanya sebatas pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa pihaknya menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum dalam kasus ini.
“Modus operandi yang dilakukan diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya. (Sarip)


