dutapublik.com, JAKARTA – Senin (14/11), PN Jakarta Selatan didatangi oleh tim kuasa hukum Alvin Lim untuk menanyakan berkas perkara yang hingga saat ini belum dikirimkan oleh PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung, padahal diketahui Alvin Lim sudah ditahan dan dieksekusi dari tanggal 18 Oktober 2022.
Kuasa hukum Saddan Sitorus, S.H., M.H., dari LQ Indonesia Lawfirm dengan keras menyampaikan, bahwa yang dilakukan oleh PN Jaksel sangat tidak wajar karena berkas perkara Alvin Lim sudah 3 minggu ditahan.
“Ini sangat tidak wajar berkas perkara ditahan sudah lebih dari 3 minggu oleh PN Jakarta Selatan dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung, alasan tiap kali ditanya sedang dijahit berkasnya. Dijahit, 1 hari kan selesai ini 3 minggu jahit pakai logam emas? Sudah sesat dan melawan hukum PN Jaksel, padahal dalam KUHAP jelas diatur sejak menyatakan kasasi, berkas harus segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk menentukan status penahanan terdakwa,” ujarnya dengan lantang dalam pers releasenya.
Dikonfirmasi ke PN Jakarta Selatan, dengan Jurusita Pengganti, yaitu Raden menjelaskan, bahwa berkas perkara sedang dirapihkan dan dijahit oleh Pihak PN Jaksel.
“Untuk Pemberitahuan kasasi sedang dikirimkan ke Mahkamah Agung, namun berkasnya belum,” katanya.
Jawaban dari Jurusita pengganti, lanjut Saddan Sitorus memperkuat dugaan permainan PN Jakarta Selatan untuk menahan berkas perkara selama mungkin sehingga merugikan kliennya dalam masa penahanan.
“Masa yang dikirim ke MA cuma pemberitahuan kasasi dan berkas perkara sengaja ditahan selama hampir 1 bulan. Ada permainan apa ini Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan harus diperiksa Bawas MA dan KY karena sudah merugikan hak konstitusional klien kami,” tukasnya.
Menurut Saddan, bahwa penanganan kasus Alvin Lim selama ini sangat janggal dan penuh rekayasa dan pelanggaran KUHAP oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
“Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terdepan keadilan malah melawan hukum dan Majelis Hakim Arlandi Triyogo, Samuel Ginting yang disebut wakil Tuhan, dalam persidangan sama sekali tidak menjalankan amanah KUHAP. Sangat merusak nama dan reputasi Institusi Pengadilan yang dihormati masyarakat,” terangnya.
Diketahui Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., MSC., CFP., CLA., adalah pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang dikenal vokal dan berani melawan oknum Polisi dan Jaksa nakal sehingga mendapat dukungan masyarakat luas dan kepercayaan publik agar Indonesia merubah sistemnya yang korup dan manipulatif.
Dan bahwa kasus lama Alvin Lim yang sudah incratch disidangkan kembali oleh Kejaksaan Agung karena Alvin Lim membongar modus P19 mati yang mana Kejaksaan Agung melepaskan Henry Surya karena petunjuk Jaksa yang tidak mungkin dipenuhi penyidik.
Karena dibongkar Alvin Lim, oknum Kejagung meradang dan dengan sengit menyerang Alvin Lim dengan 185 LP ITE dan menaikkan kasus lama yang sudah incracth. Dahlan Iskan menyebut Alvin Lim sebagai Pengacara paling berani melawan oknum Polisi dan Jaksa. (Red)





