Kembali, LQ Indonesia Law Firm Berhasil Bantu Korban Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Terima Eksekusi Aset Sitaan Pidana

233

dutapublik.com, JAKARTA – Selasa (12/12), LQ Indonesia Law Firm, menerima dana transfer aset sitaan dari investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, selaku salah satu kuasa hukum dari para korban Fahrenheit. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, total membagikan kurang lebih 89 Miliar rupiah kepada 10 kuasa hukum, termasuk LQ Indonesia Law Firm, yang menerima dana yang akan segera didistribusikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit, yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, memberian apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepolisian, dan Majelis Hakim Pengadilan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban Robot Trading Fahrenheit. Juga, kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan. Sehingga, para korban Robot Trading Fahrenheit, yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Law Firm, dapat menerima ganti rugi kerugiannya. Kerja sama aparat penegak hukum terkait dengan LQ Indonesia Law Firm memungkinkan diperolehnya ganti rugi parsial oleh para korban. Ini adalah satu dari beberapa eksekusi ganti rugi yang sedang diurus oleh LQ Indonesia Law Firm. Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya, dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi,” tuturnya.

Diketahui, lanjut Pestauli Saragih, bahwa Kejaksaan menyita 450 Dollar Singapore dan 27.950 Baht Thailand. Aset sitaan yang dieksekusi Kejaksaan kemudian dibagikan pro rata berdasarkan jumlah kerugian korban Robot Trading Fahrenheit yang ikut jalur pidana.

“Awalnya beberapa Lawyer senior mengkritik LQ Indonesia Law Firm, karena mengambil jalur pidana. Kasus pidana First Travel, diketahui aset sitaan dirampas negara. Tapi, LQ Indonesia Law Firm, berkeyakinan jika ditangani DENGAN BENAR, maka aset sitaan dapat dikembalikan ke para korban dan jalur pidana adalah jalan terbaik.”

“Selain mendapatkan ganti rugi parsial yang jumlahnya lebih besar dari jalur PKPU dan kepailitan. Para pelaku kejahatan juga dihukum penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat, jalur pidana terbaik, jika pelaku kejahatan tidak ada itikat baik atau Lack of Good Faith,” ujarnya.

Diungkapkan, Pestauli Saragih, sebelumnya LQ Indonesia Law Firm, sudah berhasil menjerat beberapa investasi bodong, seperti Millenium, Indosurya, DNA Pro, dan mendapatkan ganti rugi dari beberapa perusahaan gagal bayar seperti Kresna Life, F group, dan terbaru Fahrenheit. Reputasi LQ Indonesia Lawfirm diakui masyarakat Indonesia dengan strategi “No Viral, No Justice“, yang berdampak pemerintah mengatensi kasus yang ditangani LQ.

Bahkan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menyebutkan bahwa LQ Indonesia Law Firm sebagai Lawyer paling berani di Indonesia dan berintegritas tinggi.

“Sekali lagi, LQ Indonesia Law Firm, membuktikan komitmennya dan prestasi bagi kliennya dan berintegritas menangani perkara hingga tuntas sesuai perjanjian jasa hukum. Bagi klien LQ Indonesia Law Firm dalam kasus Fahrenheit, yang sudah memberikan surat kuasa dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline LQ Tangerang 0817-489-0999 atau Hotline LQ Jakarta 0818-0489-0999, untuk mengkonfirmasi jumlah kerugian dan daftar nama sebelum kerugian dibagikan oleh LQ Indonesia Law Firm ke masing-masing klien. Terima kasih atas kepercayaan penuh masyarakat kepada LQ Indonesia Lawfirm,” ucapnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *