dutapublik.com, TANGGAMUS –Mantap kendaraan berplat merah di Kabupaten Tanggamus sedang mengisi Bahan Barak Minyak (BBM) bersubsidi. Pengisian BBM tersebut terjadi di SPBU Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Selasa (27/9).
” Adanya video yang diterima oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus tentang adanya salah satu Kendaraan Dinas berplat merah atau plat pemerintah sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada salah satu SPBU kini yang menjadi sorotan Ketua LPKNI Kabupaten Sempat.
” Kendaraan Plat merah dengan nomor polisi BE 1078 VZ jenis Sedan pabrikan Toyota Corolla Altis tersebut, diduga telah mengabaikan Regulasi dan aturan yang berlaku saat mengisi BBM bersubsidi di dalam Video yang berdurasi dua menit tersebut, pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 lalu.
” Yuliar Baro mengatakan diduga Oknum pejabat telah abaikan Surat Edaran Gubernur Lampung, SE Nomor : 045.2/0208/III.17/2013. Tentang larangan penggunaan jenis BBM tertentu untuk Kendaraan Dinas. Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Rincian Konsumen pengguna dan titik serah Jenis Bahan Tertentu (JBT), serta Surat Edaran nomor : 750/974/PKUMKP/Dah.I/IX/2022. Tentang Pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis tertentu Pertalite dan Biosolar.” ungkap Yuliar.
Yuliar menambahkan apabila hal ini terus-menerus terjadi maka masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi tersebut justru malah dirugikan.
” Ya itu kan hak rakyat kecil, bila kita rakyat ini tidak dapat menikmati BBM subsidi dikarenakan ada yang menyalahgunakan, berarti ini sama halnya perampasan hak masyarakat banyak, ” bebernya.
Lanjut Yuliar Baro, “saya berharap agar Pemerintah terkait, baik daerah maupun pusat untuk lebih extra dalam mengawasi penggunaan BBM bersubsidi ini, sehingga rasa keadilan di masyarakat terasa ditegakkan.
Saat diselusuri mobil sedan plat merah tersebut, diketahui milik salah satu pejabat di lingkungan Pengadilan Agama (PA) kelas IB Kabupaten Tanggamus. Demi keperluan berimbangnya pemberitaan, selanjutnya awak media bersama dengan ketua LPKNI menyambangi Kantor Pengadilan Agama guna mengkonfirmasi terkait video yang ada. Oleh salah satu Oknum Pegawai PA berinisial EL, menanggapi bahwa benar Mobil tersebut milik salah satu Pegawai PA, namun dia tidak mau berbicara banyak, hanya mengatakan “No Komen”.
Saat ditemui Ketua LPKNI DPD Tanggamus di ruang kerja nya, EL si pemilik Mobil sedan bukannya menyambut dengan ramah, malah sebaliknya ia marah bahkan ngajak ribut dan juga ia bertanya apa memang ada aturannya kalau plat merah tidak boleh isi BBM bersubsidi kata EL, yang di tirukan oleh Yuluar baro saat menyapaikan kepada awak media . pungkasya. (Sarip).


