Duta Publik

Kepala Kanim Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M. Tolib Tegaskan Pemohon Paspor TKI Neng Massadiah Sesuai SOP

177

dutapublik.com, BOGOR – adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Setiap warga negara yang mengajukan permohonan perpanjangan Paspor harus melengkapi persyaratan dokumen data diri pemohon, di antaranya e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat Baptis (bisa dipilih salah satu yang mencantumkan nama, tanggal lahir, tempat lahir dan nama orang tua), dan Paspor lama.

Begitu juga dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, dalam menerbitkan Paspor salah seorang calon TKI Neng Massadiah, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal itu yang disampaikan oleh Kepala Kanim Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib, A.Md.Im., S.H., M.Si., yang sebelumnya beredar kabar adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Paspor, Neng Massadiah.

Keterangan Gambar 2: Surat Resmi Kepala Kanim Kelas I Non TPI Bogor Halaman 1

“Jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon Paspor, terutama bagi calon tmTenaga Kerja Indonesia (TKI_red) untuk menghindari penyalahgunaan dokumen Keimgirasian tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya belum lama ini.

M. Tolib (sapaan akrabnya), menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan bantahan tudingan tersebut, dengan dikeluarkannya surat resmi bernomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01-0445, tertanggal 29 Januari 2024.

Dalam surat bantahan tersebut dijelaskan:

Menindaklanjuti surat Saudara Nomor 056/RED_MKJ/ Kanim_Bogor/I/2024 Tanggal 22 Januari 2024 Perihal Permohonan Audiensi Terkait Penerbitan Paspor PMI korban TPPO, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Redaksi KaryaJurnal.com yang telah ikut serta mengawasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di bidang Keimigrasian serta perhatiannya terhadap saudara kita yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Keterangan Gambar 3: Surat Resmi Kepala Kanim Kelas I Non TPI Bogor Halaman 2

2. Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, dengan data: Nama NENG MASSADIAH, Tempat/Tanggal Lahir Bandung, 04-06-1985, Jenis Kelamin Perempuan, Nomor Paspor C9969831, Tanggal Penerbitan Paspor 07 September 2022. Dengan ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

3. Dalam penerbitan Paspor Republik Indonesia tersebut telah sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
d. Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa. Di mana pemohon melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat, saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai SOP.

4. Tanggal lahir NENG MASSADIAH di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat sesuai permintaan pemohon. Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian Paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya.

Keterangan Gambar 4: Lampiran Surat Resmi Kepala Kanim Kelas I Non TPI Bogor

5. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa “Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah Indonesia”. Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya.

6. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bersedia untuk dikonfrontir dan beraudiensi secara langsung kepada Saudara apabila masih ada hal-hal yang dibutuhkan terkait surat Saudara.

Demikian jawaban dan klarifikasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ruhiyat M. Tolib, A.Md., Im., S.H., M.Si., selaku Kepala Kanim Kelas I Non TPI Bogor, dan ditembuskan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktur Intelijen Keimigrasian, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Barat Up. Kepala Divisi Keimigrasian.

Dalam surat resmi tersebut pun dilampirkan poto Paspor lama dan poto Paspor baru atas nama Neng Massadiah. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!