dutapublik.com, TANGGAMUS – Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi menduga ada Korupsi Dana Desa dan pungli BLT DD tahun 2021-2022 di Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung. Temuan tersebut jelas mens reanya (niatnya) untuk melakukan pungli.
Hal tersebut disampaikan, Yunardi saat dihubungi tim dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN DPK Tanggamus, pada Jumat (13/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi mengatakan berdasarkan berkas laporan dan keterangan dari KPM sangat jelas itu ada mens reanya atau ada niatan dari Kepala Pekon Ampai Joni Saputra melakukan Korupsi dan Pungli BLT DD di tahun 2021-2022.
“Namun kita menunggu dulu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat, kalau berkasnya sudah diserahkan Inspektorat pada kita nanti akan kita lihat berapakah total kerugiannya
yang jelas saya akan mempertegas pihak Inspektorat agar cepat biar ada kejelasannya dan saya akan tanyakan apakah ada kendala saat ini,” ujar Yunardi.
“Dan kami memohon untuk masyarakat Pekon Ampai Kecamatan Limau untuk bersabar karena laporan ini masih ditangani Inspektorat atau APIP Tanggamus,” tegas Yunardi.
Gustam Sekretaris Inspektorat Tanggamus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh tim investigasi Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN, mengatakan terkait laporan dugaan Korupsi Dana Desa dan Pungli di Pekon Ampai Kecamatan Limau sudah selesai tahap telaah dan pemanggilan aparat-aparat Pekon Ampai kemudian tim akan melakukan investigasi turun ke lapangan. “Kami memohon kepada masyarakat Pekon Ampai agar bersabar,” terang Gustam.
Menyikapi apa yang disampaikan Yunardi selaku Kajari Tanggamus dan Gustam Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus Helmi meminta pada Kajari dan Inspektorat Tanggamus untuk menindaklanjuti dugaan Korupsi Dana Desa dan Pungli BLT DD di Pekon Ampai.
“Kemudian kami dari Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN selalu mengingat apa yang pernah disampaikan oleh Pak Yunardi pada saat kami membawa perwakilan KPM yang pada saat itu ditanya langsung oleh Pak Yunardi dan Kasi Intel Apriyono. Bahkan Kajari bilang untuk kasus dugaan Korupsi dan Pungli BLTDD di Pekon Ampai itu menjadi atensi olehnya,” ujar Helmi.
“Dan perlu dketahui jika tidak adanya sanksi tegas terhadap pelaku praktik pungli, dapat memicu terjadinya praktik praktik pungli yang lain karena bagi para pelaku Korupsi Dana Desa dan Pungli merasa tidak akan kejerat hukum atau dijatuhi sanksi berat, yang ada cuma sebatas pembinaan dan pengembalian maka peluang terjadinya praktik pungli akan semakin besar.”
“Sedangkan sebagian besar pelaku pungli adalah orang yang memiliki jabatan atau posisi atau jabatan bisa jadi mereka berpikir bahwa mereka akan lolos dari jeratan hukum karena pengaruh atau koneksi yang dimilikinya. Hal ini juga dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem hukum yang ada di negara,” pungkasnya. (Sarip)




