dutapublik.com, MADINA – Diduga kuat Kepsek SDN 377 Patiluban Mudik gelapkan Dana BOS dan Bantuan PIP siswa TA 2022-2024. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi DPC LSM KPK RI dan tim gabungan di lapangan yang menelisik SD Negeri 377 Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
Tim investigasi menemukan berbagai kejanggalan baik penggunaan dana BOS maupun dana PIP (Program Indonesia Pintar). Menurut keterangan beberapa orangtua murid kepada awak media yang enggan disebut namanya menyatakan penggelapan dana bantuan tersebut terjadi sejak TA 2022-2024.
Ketua LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal Fahrin Siregar, S.H., menjelaskan bahwa hasil konfirmasi yang ia lakukan dengan kepala sekolah di SDN tersebut. Fahrin menerangkan bahwa kepala sekolah membantah informasi yang mereka dapatkan dari hasil investigasi.
Fahrin bersama tim juga telah melakukan pemeriksaan terkait data Dapodik tentang nama nama siswa/i yang menerima bantuan. “Dengan jelas ada beberapa orang siswa/i yang terdaftar sebagai penerima sejak TA 2022 hingga sekarang belum menerima haknya diduga kuat dikarenakan yang memegang buku tabungan siswa/i adalah kepala sekolah sendiri sehingga banyak yang tidak diberikan oleh kepala sekolah kepada pemilik hak,” ujar Fahrin.
Fahrin juga menegaskan akan menyampaikan laporan pengaduannya ke pihak aparat penegak hukum (APH) atas perbuatan Kepala SDN 377 Patiluban Mudik yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana BOS dan juga penggelapan dana bantuan PIP dengan memanfaatkan pangkat dan jabatannya sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya awak media dutapublik.com berupaya melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kepala SDN 377 Patiluban Mudik namun hingga berita ini dimuat yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (tim)


