dutapublik.com, TANGGAMUS – Setelah berupaya dengan berbagai cara yang ditempuh oleh Aprial, terduga penganiaya wartawan, melalui rekan dan para koleganya untuk mendapatkan kata damai dengan wartawan Wawai news yang telah menjadi korban dugaan kekerasan oleh pihaknya, tidak membuahkan hasil.
Kini, Aprial, melalui kuasa hukumnya, yaitu Yazmi Dona, membuat laporan balik di Polres Tanggamus, dengan Nomor: LP/GAR/8/129/IV/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, dengan perkara pelanggaran UU ITE, pada Kamis (20/4).
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan kepada wartawan saat menjalankan tugas, masih dalam proses hukum oleh pihak Polres Kabupaten Tanggamus, dengan terlapor Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa.
Laporan UU ITE, Yazmi Dona, ke Polisi dengan alasan rekaman penganiayaan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan perekaman transaksi elektronik tanpa izin, yang terjadi pada Selasa, (28/2) lalu, sekira pukul 17.30 WIB, di Pekon Way Nipah.
Terkait laporan tersebut, ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) DPD Kabupaten Tanggamus Budi Widayat Marsudi, menegaskan, adanya laporan yang dilakukan Kepala Pekon Way Nipah, melalui kuasa hukumnya ke Polres Tanggamus itu sah-sah saja dilakukan, dengan tuduhan dugaan Pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh dua orang wartawan.
“Namun, perlu digarisbawahi, yang merekam kejadian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Kakon Way Nipah, adalah wartawan, dan korbannya adalah wartawan saat tengah menjalani tugas kewartawanan. Atas dasar itu, jelas, tuduhan dalam laporan pelanggaran UU ITE tanpa izin, dan penyadapannya di mana? Deliknya atau pasal mana yang dipakai dalam UU ITE?,” ujarnya.
Budi, menuturkan, kejadian yang menimpa dua wartawan, yakni Sumantri dan Agus Stiawan. Terkait, video rekaman yang menunjukkan sikap arogansi dengan gerak tubuh, misal mendorong, menarik baju, menarik peralatan jurnalis (kamera), membuka baju, dan mencekik, yang dilakukan Kepala Pekon Way Nipah, bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan.
“Video itu alat bukti dokumentasi kejadian yang dimiliki wartawan. Kedua wartawan itu mendapat tindakan kekerasan, dan perkara ini sudah diproses kepolisian. Jadi, mari duduk satu meja, berbincang soal tugas kejurnalistikan. Jangan pula asal main lapor dengan tudingan pelanggaran UU ITE. Pasal mana yang akan dipakai? Jangan mencari sensasi.”
“Dan saat ini, kami masih menunggu proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut. Jika ini ditegakkan, maka apresiasi cukup luas dari semua kalangan jurnalis untuk Kepolisian daerah Lampung, khususnya Polres Tanggamus. dan menjadi torehan sejarah, menegakkan ketentuan UU Pokok Pers,” bebernya.
Mengenai laporan pelanggaran ITE yang dilakukan oleh saudara Yazmi Dona mewakili Kepala Pekon Way Nipah, Budi, mengulas, bahwa hadirnya UU ITE No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, tidak lepas dari berkembangnya penggunaan teknologi.
“Kejahatan-kejahatan siber yang berkembang saat ini, merupakan dampak dari digitalisasi, dan membuat berbagai batasan atas perbuatan yang dilarang menurut hukum,” terangnya.
UU ITE, lanjut Budi, sejatinya menjadi regulator berkenaan dengan transaksi elektronik, dan kejahatan yang merupakan perluasan dari kejahatan yang tercantum dalam KUHP. setidaknya terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.
“Ini perlu dikenali dulu, pasal yang dilarang dalam UU ITE, dan kenali juga UU Pokok Pers tugas jurnalis, serta dampak perbuatan tindak kekerasan, meghalang-halangi tugas jurnalis. Perbuatan yang dilarang terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam UU ITE itu ada beberapa pasal, dari pasal 27 sampai pasal 37.”
“Sesuai laporan saudara Yazmi Dona, merujuk pasal mana? Tanpa izin di mana? Penyadapan, apa yang disadap? Dalam UU ITE itu, ada kalimat jelas, kategori perbuatan yang dilarang oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak. Nah, korban ini wartawan dan kejadian dipublikasikan luas oleh media massa yang sah,” urainya.
Budi harap, pihak Kepala Pekon Way Nipah, dapat koperatif dan patuhi proses hukum biarkan berjalan.
“Bukan malah menjadi-jadi, dengan laporan UU ITE yang justru terkesan melakukan upaya perlawanan merasa tidak terima. Sehingga, memperkeruh persoalan dan menjadi Bumerang,” tuturnya. (Sarip)





