dutapublik.com, MEMPAWAH – Sa’ilham, S.Pd.I., Ketua BPD Desa Peniraman tanggapi informasi tentang PT. TOP yang diadukan/laporkan oleh pekerjanya kepada kantor Disnaker Kabupaten Mempawah dan meminta bimbingan dan pendampingan pihak Posko Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang Pertanahan dan Ketenagakerjaan Media dutapublik.com perwakilan Kalimantan Barat, pada Sabtu (18/9).
Dalam hal ini Sa’ilham sangat mengapresiasi kepada Posko Dumas Dutapublik dengan suka rela melakukan pendampingan kepada pekerja PT. TOP (Total Optima Prakarsa) atas dugaan pelanggaran tentang Ketenagakerjaan.
“Pertama bukan kami mengesampingkan masyarakat yang berkerja di PT. TOP, namun saya sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan secara resmi oleh pekerja kepada Pemerintah Desa.”
“Akan tetapi kami selaku Ketua BPD Desa Peniraman sangat mengapresiasi kepada media Posko Dumas dutapublik.com, atas langkah- langkah yang telah diambil dalam pelaporan pekerja di PT. TOP,” ungkapnya Sa’ilham.
Ia juga berharap, kepada masyarakat yang berkerja di Perusahaan agar tidak takut untuk melaporkan kepada Pemerintah Desa, khususnya apabila terjadi pelanggaran yang sifatnya merugikan pekerja.
“Pekerja harus sadar, bahwa Ia dilindungi oleh Undang Undang dengan adanya hal tersebut. Semoga ini bisa menjadi langkah awal untuk para pekerja agar berfikir untuk tidak takut melaporkan pihak Perusahaan apabila ada indikasi pelanggaran yang melanggar aturan hukum yang ada,” imbuhnya.

Keterangan Gambar 2 : Posko Dumas Dutapublik Untuk Pertanahan Dan Ketenagakerjaan
Selain itu, Sa’ilham menegaskan, untuk Perusahaan khususnya yang ada di Desa Peniraman untuk menunaikan MoU yang telah disepakati sebelum Perusahaan tersebut beroperasi.
“Prosesnya sudah jelas, tanpa ada kesepakatan Pemerintah Desa dan masyarakat sekitar, Perusahaan ini tidak akan bisa beroperasi dan MoUnya sudah sangat jelas, di situ utamanya tentang hak-hak pekerja.”
“Karena dalam hal ini mereka dilindungi oleh Undang Undang. Jadi tolong itu ditunaikan jangan hanya karena memikirkan keuntungan besar kemudian hak pekerja masyarakat diakhiri begitu aja,” tegasnya.
Sa’ilham mengimbau kepada masyarakat yang bekerja di Perusahaan yang berada di ruang lingkup Desa Peniraman untuk melaporkan pihak Perusahaan apabila ada pelanggaran yang menyalahi aturan, utamanya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.
“Ada sekitar delapan Perusahaan yang ada di wilayah Desa Peniraman. Maka kalau memang ada indikasi-indikasi seperti ini, tolong bagi masyarakat untuk jangan takut melaporkan kepada Pemerintah Desa termasuk juga kepada BPD selaku penyampai aspirasi masyarakat dan ada juga Pak Kades selaku Kepala wilayah.”
“Jika disampaikan kepada kami, maka tindakan kami memanggil dan kami akan lakukan mediasi,” pungkasnya. (Pathol Kurib)






