dutapublik.com, KARAWANG – Paspor adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri, Paspor merupakan syarat mutlak untuk melakukan perjalanan internasional, Paspor adalah dokumen milik negara, dan Paspor Indonesia sendiri diterbitkan oleh Menteri dan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Dalam mengajukan permohonan Paspor, biasanya para pemohon harus melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Kantor Imigrasi (Kanim). Di antaranya, yaitu menyiapkan berkas persyaratan, mendapatkan antrean pengajuan Paspor RI dan mengisi formulir, melakukan pengambilan biometrik dan wawancara, melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia, dan pengambilan Paspor.
Untuk menghindari penyalahgunaan Paspor, saat pemohon mengajukan permohonan Paspor, petugas Kanim akan melakukan wawancara yang gunanya untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan Paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka permohonan akan ditolak. Sehingga, seyogianya para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah saat mengajukan permohonan Paspor akan terdeteksi di tahapan wawancara.
Namun, hal itu diduga kuat diabaikan oleh oknum pegawai 4 (empat) Kanim di wilayah DKI Jakarta. Yaitu Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, dan Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Timur.
Pasalnya, dari pengaduan PMI nonprosedural Timur Tengah yang masuk ke Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, para PMI nonprosedural Timur Tengah tersebut, Paspor-nya diterbitkan oleh keempat Kanim di wilayah DKI Jakarta.
Hal itu yang dibeberkan oleh Nendi Wirasasmita, selaku ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang, kepada awak media.
“Ini, saya beberkan empat Paspor PMI nonprosedural Timur Tengah. Yaitu Iis Krismawati, No. Paspor: E8448838 dan Sri Melansari, No. Paspor: E9745292, keduanya diterbitkan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mela Rosita, No. Paspor: E7982013, Masitoh, No. Paspor: E9342950, dan Widaningsih Binti Udeh Saiman, No. Paspor: E9062714, ketiganya diterbitkan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Warni Binti Kasda Uding, No. Paspor: E9789277, yang diterbitkan oleh Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Junaidah, No. Paspor: E9860867, yang diterbitkan oleh Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Timur,” bebernya, Sabtu (14/2/2026).
Nendi Wirasasmita, mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada keempat Kanim tersebut.
“Belum lama ini, saya sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada keempat Kanim tersebut secara resmi dilengkapi kop surat. Namun, keempat Kanim tersebut tidak memberikan jawaban resmi secara Kedinasan dan memilih bungkam. Ada satu Kanim yang memberikan jawaban klarifikasi kepada saya, yaitu Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Namun, jawaban tersebut dilayangkan melalui pesan WhatsApp, tanpa surat resmi Kedinasan. Tidak dilengkapi kop surat dan tidak ditandatangani pejabat berwenang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Nendi Wirasasmita, mendesak Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, untuk segera melakukan evaluasi kepada keempat Kanim yang menerbitkan Paspor PMI nonprosedural Timur Tengah.
“Pada 11 Februari 2026, saya sudah mengirimkan Surel kepada Dirjen Imigrasi, terkait permintaan evaluasi keempat Kanim tersebut dan meminta ketegasan Dirjen Imigrasi untuk menindak tegas para oknum pegawai keempat Kanim tersebut, jika memang dugaan kami itu benar terbukti. Kita akan pantau terus, apakah Dirjen Imigrasi bisa menunjukkan bahwa instansinya itu mendukung Pemerintah Indonesia dalam pencegahan pengiriman PMI nonprosedural ke Timur Tengah, dan mencegah kejahatan TPPO?,” tegasnya. (Uya)






