Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus Minta Komisi II DPRD Tanggamus Evaluasi Kinerja Dinas Perkebunan Dan Peternakan Dan Dua Kepala UPT

275

dutapublik.com, TANGGAMUS – Menyikapi pemberitaan terkait dua KUPT di bawah naungan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN, Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Tanggamus, Helmi angkat bicara 

Menurut Helmi dengan adanya dua pemberitaan yang menyangkut dua KUPT di bawah naungan dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus jangan dipandang sebelah mata oleh dinas terkait karena ini bisa jadi sebagai bentuk kelalaian dinas dalam melakukan pengawasan pada bawahannya jika memang dua KUPT tersebut jarang ngantor lalu bagaimana dengan absen mereka itu juga harus dipertanyakan .

“Kalaupun alasan mereka masih tugas luar atau turun lapangan itu juga tidak masuk akal masa ia turun lapangan atau dinas luar sampai berbulan bulan, hingga tak sempat lagi hanya sekedar mampir di kantor, itu kan aneh walaupun turun lapangan itu benar adanya pastikan dinas juga tau, karena semua program yang telah ditetapkan oleh dinas pasti ada tempat dan waktunya,” tegas Helmi pada Rabu (7/2/2024).

Lanjut Helmi selaku Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus, kedua KUPT ini kan pegawai Pemerintah, apalagi KUPT itu menjadi ujung tombak karena mereka punya wilayah kerja sebagai perpanjangan tangan dari dinas untuk melayani masyarakat, kalau selama ini jarang masuk kantor jadi bentuk pelayanan mereka sama masyarakat itu seperti apa.

“Dalam hal ini saya ketua LPAKN RI PRO JAMIN meminta pada dinas terkait untuk segera mengevaluasi kinerja bawahannya, kalaupun Kadis nya tidak segera mengevaluasi, artinya ini menunjukan lemahnya pengawasan pimpinan dan bisa juga ada dugaan pimpinan dan bawahan sama bobroknya, apa perlu LPAKN RI PRO JAMIN gelar aksi dulu di depan Dinas Perkebunan dan Peternakan,” ungkapnya.

“Yang jelas Dewan harus segera panggil Kadis Perkebunan dan Peternakan, secepatnya komisi II DPRD Tanggamus , panggil Kadis dan dua KUPT, jika memang Kadis dan KUPT nya dianggap tidak mampu, melalu Komisi II bisa mengevaluasi bila perlu buang jauh jauh dari Tanggamus kalau tak becus bekerja,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *