dutapublik.com, MEMPAWAH, KALBAR — Dugaan perubahan lokasi penerima manfaat proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kalimantan Barat yang disebut berkaitan dengan program aspirasi Boyman Harun, SH, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, menuai protes dari sejumlah warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Persoalan mencuat setelah warga mempertanyakan proyek yang dalam papan informasi mencantumkan MIN 2 Mempawah sebagai salah satu lokasi penerima manfaat. Namun, berdasarkan dokumentasi dan kondisi yang disampaikan warga, kegiatan rehabilitasi di MIN 2 Desa Galang disebut belum terlihat direalisasikan, sementara MIN 1 Mempawah di Desa Bakau Besar diduga menjadi lokasi pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang beredar, kegiatan tersebut tercantum dalam program Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kalimantan Barat 1, dengan Nomor Kontrak P90104-SPK/02/Gs20.1/2026 dan nilai kontrak sekitar Rp59,49 miliar, bersumber dari APBN Single Year Contract (SYC) Tahun Anggaran 2026 untuk sejumlah lokasi di Kalimantan Barat.
Dalam dokumen tersebut, MIN 2 Mempawah tercantum sebagai salah satu dari 12 titik penerima manfaat. Pelaksana pekerjaan tercatat PT Bumi Aceh Citra Persada, sedangkan konsultan pengawas disebut melibatkan KSO PT Sarana Budi Prakarsipta dan PT Trias Erasko Konsultan.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa lokasi yang tercantum sebagai penerima manfaat adalah MIN 2 Mempawah, tetapi pekerjaan justru diduga berlangsung di MIN 1 Bakau Besar? Warga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan lokasi, mekanisme administrasi, serta pihak yang berwenang mengambil keputusan tersebut.
Selain persoalan lokasi, warga juga meminta transparansi terkait nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi rehabilitasi, progres pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi di lapangan.
Terkait informasi bahwa PT Bumi Aceh Citra Persada pernah tersangkut perkara atau persoalan hukum, hal tersebut perlu diverifikasi berdasarkan putusan pengadilan atau sumber resmi sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengalihan lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait. Masyarakat berharap Kementerian PU, pihak pelaksana, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan program tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan kecurigaan di tengah masyarakat. (Hery)






