dutapublik.com, TANGGAMUS – Azhari S.H., M.M., selaku Ketua Pelaksana Harian Team Perjuangan Pengembalian Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, mengultimatum Eks PT. Tanggamus Indah (TI) jika sampai esok hari masih ada aktivitas di lokasi eks PT Tanggamus Indah (TI) atau di tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh. “Jangan salahkan kami, kalau ada pertumpahan darah,” ujar Azhari, Jum’at (21/6/24) yang disampaikan dihadapan Team PAM Brimob Polda Lampung pada Jumat (21/6/2024)
Azhari menyampaikan, Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh bagi pihaknya sebagai Masyarakat Adat Buay Belunguh adalah harga mati. “Kami masyarakat adat siap berhadapan dengan siapapun, kami akan tetap berjuang untuk mempertahankan tanah peninggalan leluhur kami yang berpuluh-puluh tahun dikuasai oleh eks PT Tanggamus Indah (TI) bahkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki telah berakhir di tahun 2020 namun sampai saat ini eks PT Tanggamus Indah (TI) masih tetap berupaya menguasai Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh.”
“Kami sudah berpuluh puluh tahun lama mencoba menahan diri menghargai dan taat hukum, kami juga sudah buktikan PT. Tanggamus Indah (TI) mengobrak abrik tanah kami, bahkan cendrung melampaui kewenangannya sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan menghibahkan, serta membuat Sertifikat HGU menjadi Sertifikat hak milik atas nama perorangan,” jelas Azhari.
Di tempat yang sama Team PAM Brimob Polda Lampung menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan perintah dalam rangka mengamankan baik dari karyawan PT. TI dan Masyarakat Adat jangan ada terjadi kesalahpahaman hingga memancing keributan.
“Keberadaan kami disini jelas melalui Surat Perintah yang kami terima untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kekondusifan di tengah masyarakat baik dari PT. TI dan Masyarakat Adat,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Hi. Ali Tokoh Masyarakat Adat dengan lantang menyatakan pihaknya tidak butuh pengamanan untuk diketahui keberadaan PAM Brimob justru dianggap memancing keributan karena jelas-jelas cenderung berpihak dengan mengawal para pekerja eks PT TI. “Kalau mau dukung ya dukung kami bela hak peninggalan leluhur kami, bukan berpihak pada eks PT (TI) yang sudah habis masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU)sejak tahun 2020 atau 4 tahun lalu,” terangnya.
Selanjutnya saat dihubungi via WhatsApp, Tokoh Adat Gelar Khaja Batin Penyimbang Adat, Arpan Aripin menjelaskan kewajiban masyarakat adat untuk mempertahankan tanah Ulayat Adat berdasarkan petunjuk data dan fakta dari leluhur yaitu Hi Sulaiman pada tahun 1764, kemudian tahun 1931 Belanda meminjam pada Marga Adat Buay Belunguh dan berakhir di tahun 1980 kemudian pada tahun 1991 terbit Sertifikat No 4 atas nama PT. Tanggamus Indah dan berakhir tanggal 31 Desember 2020. “Jadi sejak berakhirnya HGU PT (TI) di tahun 2020 lalu tanah Ulayat Adat harus kembali ke masyarakat Adat Marga Buay Belunguh,” ungkapnya.
Untuk diketahui sejak berakhirnya HGU PT. TI pada tahun 2020 dan diberikan tenggang waktu hingga tahun 2022, sejak itu masyarakat adat Marga Buay Belunguh menduduki dan menguasai seutuhnya tanah tersebut dan juga tidak PT. TI tidak beraktivitas sejak tahun 2023.
“Sebelumnya juga kami telah menyampaikan surat ke Forkopimda Kabupaten Tanggamus untuk memproses penyerahan lahan eks PT. TI pada Masyarakat Adat namun sampai saat ini belum ada konfirmasi ke kami, maka masyarakat Adat Buay Belunguh t memutuskan untuk menduduki dan menguasai sepenuhnya tanah Ulayat Marga Buay Belunguh karena tanah tersebut milik leluhur kami.”
“Maka untuk itu kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat untuk memberikan pelepasan tanah Ulayat Adat pada kami Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” pungkas Arpan. (Sarip)





