dutapublik.com, TANGGAMUS – Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (TI) telah habis di tahun 2020 lalu hingga saat ini pihak PT TI belum mengantongi izin atau perpanjangan hak guna usaha yang dikeluarkan oleh BPN maupun pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus.
Atas dasar itulah Masyarakat Adat Buay Belunguh yang ada di Kabupaten Tanggamus Lampung mendesak pihak PT Tanggamus Indah (TI) untuk menghentikan segala aktifitas dan segera mengosongkan kantor dan marga Buay Belunguh juga menyegel Kantor PT TI pada Kamis (9/3).
Masih di tempat yang sama pihak Polres Tanggamus mengklaim kalau pihak PT TI memang tidak ada aktifitas lagi terlepas. (Sarip)




