Rumah Pribadi Digeledah Polda Lampung Dalam Kasus Pencurian Getah Karet, Hasan Basri Lawan Balik PT Tanggamus Indah 

422

dutapublik.com, TANGGAMUS – Pada Senin 5 Febuari 2024 di kediaman Hasan Basri Gelar Khaja Setekhian Marga Buay Belunguh, Pekon Umbul Buah, Kecamatan kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Lampung, kedatangan anggota Polda Lampung , lakukan pengeledahan atas dugaan pencurian getah karet atas dasar laporan polisi nomor LP/B253/VI/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 16 Juni 2023 atas nama pelapor Junaidi.

Hasan Basri mengatakan bahwa pada Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 02:00 Wib rumahnya didatangi anggota yang mengaku dari Polda Lampung, dengan membawa 3 mobil dan juga mereka tidak memakai pakaian dinas melainkan memakai pakaian biasa, saat itu mereka menanyakan atas nama Hasan Basri.

“Selain izin untuk menggeledah rumah saya, mereka juga menanyakan terkait, nota karet dan hasilnya karet setelah itu baru mereka izin untuk menggeledah rumah sampai kamar saya juga ikut digeledah sama mereka, karena saya sudah dikelilingi oleh mereka, saya sudah gak bisa ngomong dan mereka menemukan surat tugas saya dari adat, yang lebih anehnya lagi mereka masuk di Pekon Umbul Buah ini tanpa sepengetahuan Kepala Pekon,” ujar Hasan Basri, Minggu (11/2/2024).

Usai menggeledah kamar, mereka meminta Hasan Basri untuk membuka jok motor dan di bawah jok motor itu ada surat surat seperti surat tugas yang dikeluarkan oleh Adat Marga Buay Belunguh, stempel adat atas nama Hasan Basri, buku buku sejarah tanah, surat hibah dan mereka memintanya untuk menandatangani surat yang mereka berikan tapi ia tidak mau untuk menandatangani surat tersebut.

“Namun yang lebih anehnya lagi setelah saya baca yang tertera di dalam surat laporan tersebut saya ini diduga melakukan pencurian getah karet, adapun pelapornya atas nama Junaidi saya sendiri gak tau Junaidi itu orang mana dan tinggal dimana, pelapor mengatasnamakan PT Tanggamus Indah (TI) itu juga harus dipertanyakan juga, saudara Junaidi sebagai apa di PT Tanggamus Indah (TI) apakah beliau sebagai pemilik dari eks PT Tanggamus Indah (TI) apa bukan atau sebagai karyawan, karena dari tahun 2020 Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (TI) itu sudah berakhir dan sampai hari ini pihak Eks PT Tanggamus Indah (TI) tidak bisa menunjukan surat perpanjangan kontrak dan juga kami sebagai masyarakat Adat Marga Buay Belunguh, sama sekali tidak menghendaki adanya perpanjangan kontrak antara PT TI dan Pemerintah Daerah.

“Yang menjadi pertanyaan saya sebagai Marga Adat Buay Belunguh, atas dasar apa Junaidi melaporkan saya ke Polda Lampung, kalau berdasarkan PT TI , sedangkan PT TI sudah tidak aktif lagi, kenapa saya bilang begitu karena semua sudah jelas Eks PT Tanggamus Indah. Intinya memang benar ada penggeledahan yang mengaku dari Polda Lampung adapun pelapornya atas nama Junaidi, saya gak tau Junaidi itu orang mana katanya sih orang Metro, jadi dalam hal ini karena saya dituduh maling getah karet dan dia juga sebagai apa di Eks PT TI itu, kita gak tau.”

“Biar semuanya jelas, kami para tokoh Adat Marga Buay Belunguh sudah sepakat dan hasil dari kesepakatan itu juga sudah kami simpulkan untuk lapor balik artinya berdasarkan sejarah turun temurun tanah Eks PT TI yang ada di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur masuk dalam Wilayah Adat Marga Buay Belunguh, sudah sewajarnya kalau kami pertahankan tanah leluhur kami,” pungkasnya.

Masih di tempat yang sama ,Arpan Aripin, Gelar Khaja Batin Penyimbang Adat, Marga Buay Belunguh, mengatakan pemilik tanah adalah masyarakat, jadi dalam hal ini setiap Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah berakhir atau sudah habis , maka surat-suratnya kembali ke negara dan negara tidak mempunyai tanah tanah ulayat adat.

“Dan sesuai dengan undang undang 1945 pasal 18B ayat 2 negara mengakui dan menghormati kesatuan hukum adat , berdasarkan undang undang tersebut maka dapat disimpulkan , setiap tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang disepakati antara perusahaan dan pemerintah , jika masa berlakunya sudah habis, maka dapat disimpulkan tanah tersebut kembali ke negara. Dan setelah tanah kembali ke negara, maka yang menguasai atas pengelolaan tanah tersebut kembali ke masyarakat adat,” kata Arpan.

Terkait pengeledahan rumah nya saudara Hasan Basri yang diduga dilakukan oleh anggota Polda Lampung , Arpan tetap menghormatinya, tapi yang harus diperjelas oleh pihak Polda atas dasar laporan saudara Junaidi, dugaan pencurian getah karet itu yang kini terus dipertanyakan.

“Kalau saudara Hasan Basri ini mencuri getah karet, getah karet itu punya siapa, kalau mereka mengatakan milik PT TI, itu juga harus jelas Junaidi itu sebagai apa jabatannya apa di Eks PT TI atau dia sebagai pemilik perusahaan dan kami juga meminta pihak pelapor untuk bisa menunjukan bukti bukti keabsahan dari Eks PT TI itu sendiri mereka bergerak di bidang apa, biar semuanya jelas.”

Arpan Aripin Gelar Khaja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh dan juga selaku Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) Tanggamus meminta pada Polda Lampung untuk mengusut juga Junaidi selaku pelapor. “Kalau Hasan Basri dianggap mencuri getah karet, Junaidi juga harus diperiksa atas dasar apa laporan tersebut atas nama pribadi kah atau atas nama Eks PT Tanggamus Indah (TI) jika dalam laporan tersebut mengatasnamakan Eks PT TI, maka Junaidi harus bisa membuktikan keabsahan izin Hak Guna Udah (HGU) TP (TI) yang masih berlaku,” ugkapnya.

“Namun jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukan keabsahan GHU PT Tanggamus Indah yang masih berlaku, maka saudara Junaidi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia, hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkas Arpan. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *