Ketua PPKU “Ngamuk” Kades Disebut Sebagai Pejabat Ecek-Ecek, Aktivis Tatang Robert Segera Dilaporkan Ke Polres Karawang

911

dutapublik.com, KARAWANG – Aktivis Karawang, A. Tatang Robert dilaporkan oleh Perkumpulan Pemerintah Desa Karawang Utara (PPKU) ke Polres Karawang karena tidak terima atas statemennya di media ini dengan menyebut “Pejabat Ecek-Ecek Sekelas Kades.”

Statemen tersebut diduga dipicu lantaran sebelumnya perselisihan antara Kepala Desa Batujaya dengan Kuasa Pengelola Pasar Batujaya terkait pengelolaan Pasar Batujaya yang saat ini dipegang oleh Robert.

Mendengar hal tersebut Ketua PPKU Endang Macan Kumbang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya merasa geram dan tersinggung akibat perkataan dari Kuasa Pengelola Pasa Batujaya, A. Tatang Robert.

Endang Macan Kumbang mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan dan tidak ikut campur urusan pengelolaan Pasar Batujaya, namun yang membuat dirinya tersinggung adalah perkataan dari Kuasa Pengelola Pasar Batujaya yang mengatakan jabatan kepala desa adalah jabatan ecek-ecek.

“Kita ini kepala desa adalah jabatan profesi bukan jabatan ecek-ecek, jadi kalo ada yang bilang kades jabatan ecek-ecek siap berhadapan dengan para kepala desa bukan hanya PPKU tapi kepala desa se-Indonesia,” ujar Endang Macan Kumbang.

Rencananya Endang Macan Kumbang akan membuka LP ke Polres Karawang pada senin (27/9) besok. 

“Kita sudah sounding ke Polres namun disuruh menghadap langsung ke bagian Tipiter dengan melengkapi berkas yang kurang, kita berharap laporan dari PPKU ditanggapi dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena menyangkut harga diri jabatan Kepala Desa,” tegas Endang Macan Kumbang. (uya) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *