dutapublik.com, KARAWANG – Tomi Rimansah, Ketua Yayasan di Karawang yang menggarap bisnis jual beli Tong Sampah di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menegaskan segera melaporkan dalang di balik kisruhnya kejadian ini.
Melalui Tatang Robert yang diminta mendampingi Tomi Rimansah, langkah lanjutan dari rencana pelaporan ini segera dilakukan agar nama baik Tomi Rimansah bisa tetap terjaga.
“Ketua Yayasan atas nama Tomi Rimansah meminta saya mendampingi dalam masalah ini untuk segera melaporkan dalang dalam kasus pencemaran nama baik terkait jual beli tong sampah yang diduga ditunggangi lawan politik,” ucap Robert kepada dutapublik.com, Rabu (2/3).
Kata Robert, seharusnya yang namanya jual beli barang maka pihak produsen barang tidak boleh mengintervensi dan harus tau detil barang yang ia jual digunakan untuk apa dalam rangka kepentingan si pembeli.
“Produsen tong sampah ini harusnya jangan kepo, barangnya mau dikemanain oleh si pembeli dalam hal ini Tomi Rimansah. Yang penting tidak ada yang dirugikan baik si penjual maupun si pembeli,” ujarnya.
Lalu terkait urusan hutang piutang antara Tomi dengan Produsen Tong Sampah juga perlu dikaji prosedur seseorang dalam menagih hutang.
“Apakah yang bersangkutan (produsen) sudah berkirim surat atau belum kepada Tomi,” pungkasnya. (Uya)


