dutapublik.com, BEKASI – Kegiatan rotasi, mutasi dan promosi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023 lalu menuai kritikan dari masyarakat. Salah satunya disuarakan oleh Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan Bani Kundang yang akrab disapa Mbah Goen.
Menurut Mbah Goen, kritikan terkait kegiatan yang dikelola oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bekasi ini, yaitu tentang kurang transparannya informasi terhadap publik. Terutama mengenai nama-nama yang akan dimutasi dan dirotasi, seakan publik tidak boleh tahu.
“Saya semata-mata untuk mengedukasi tidak ada niatan apapun terkait dengan mutasi promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dimana saya mengkritisi dua hal, pertama BKPSDM semestinya dalam melayangkan surat undangan yang kemarin ramai di publik itu melampirkan juga daftar nama-nama pegawai yang akan dilantik bukan hanya undangan saja,” ujar Mbah Goen.
“Adapun daftar nama-nama pejabat yang akan dilantik boleh saja disampaikan lewat japri, tapi dalam rangka penyelenggaraan keterbukaan informasi publik semestinya undangan itupun melampirkan data-data atau daftar nama-nama pegawai yang akan dilantik, itu penting biar publik Bekasi juga tau siapa nama-nama yang naik jabatan, yang promosi siapa, ini penting dilakukan oleh BKPSDM biar publik tau,” ungkapnya.
Lalu kata Mbah Goen, kritikan yang kedua terkait jumlah pegawai yang mendapat persetujuan Mendagri sebanyak 170 orang dan yang dilantik hanya 115 orang artinya masih tersisa tertinggal sebanyak 55 orang yang tidak dilantik.
Hal ini kata Mbah Goen, jika mengacu pada ketentuan, 55 orang tersebut tidak dilantik karena ada pertimbangan teknis dari BKN. Hal ini menurut Mbah Goen juga harus dijelaskan oleh BKPSDM alasannya apa sehingga mereka tidak dilantik apakah karena menyangkut masa kerjanya yang belum memenuhi dua tahun atau karena memang belum mengikuti pendidikan kepemimpinan sebagai persyaratan dari ketentuan.
“Itu penting dijelaskan karena pegawai juga butuh kepastian, buat apa itu ada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sementara BKPSDM sendiri tidak melaksanakannya. Oleh karena itulah saya simpulkan terkait dengan mutasi promosi di Pemkab Bekasi diduga melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, H. Abdilah belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan.
Perlu diketahui bahwa dari aspek prosedur mutasi-promosi, bahwa setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Usulan mutasi dari PPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar; dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi. (Uya)





