PMI Asal Bekasi Dipulangkan Tanpa Gaji dan Dipaksa Tanda Tangani Surat Oleh Oknum Agensi, Aktivis Pekerja Migran Beber Sejumlah Kejanggalan

204

dutapublik.com, BEKASI – Rita, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah kondisi fisiknya terus melemah selama bekerja di Malaysia. Namun kepulangannya justru menyisakan dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pihak agensi penempatan.

Selama tiga bulan bekerja, Rita mengaku tidak pernah menerima gajinya. Ia justru diberi tahu bahwa gajinya dipakai untuk biaya tiket pesawat kepulangannya. Rita juga mengaku dipaksa menandatangani sebuah surat perjanjian yang bukan dibuat olehnya. Ia diancam tidak bisa pulang jika menolak menandatangani dokumen tersebut.

“Gaji saya tiga bulan tidak dikasih, katanya dipakai buat tiket. Saya juga dipaksa tanda tangan surat, padahal itu bukan tulisan saya. Mereka bilang kalau saya nggak tanda tangan, saya nggak bisa pulang,” ujar Rita.

Kronologi: Pulang Karena Fisik Melemah, Majikan Justru Bersikap Baik

Rita menegaskan bahwa keinginannya untuk pulang bukan karena masalah dengan majikan. Justru majikannya dikenal baik dan peduli. Menurut Rita, kondisi tubuhnya yang semula sehat dan gemuk menurun drastis selama bekerja, hingga ia menjadi kurus dan sering merasa lemas.

Majikan yang khawatir kemudian memutuskan untuk mengembalikannya ke agensi agar dapat diproses kepulangannya.

“Majikan saya baik, Pak. Mereka kasihan karena saya makin lemah. Mereka takut saya kenapa-napa. Makanya saya dikembalikan ke agensi,” jelasnya.

Namun, setelah berada di tangan agensi, Rita justru mendapatkan tekanan. Ia mengaku dimintai uang tebusan hingga Rp50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp15 juta. Ia bahkan disuruh menjual rumah jika tidak mampu membayar.

“Saya nangis terus, Pak. Dari mana saya punya uang segitu. Mereka sampai nyuruh saya jual rumah,” kata Rita.

Nano, suami Rita, mendengar langsung tangisan istrinya ketika menelepon. Ia menegaskan bahwa istrinya berangkat secara resmi, tetapi justru diperlakukan tidak manusiawi ketika kondisinya melemah.

“Dulu istri saya gemuk, pulang kurus dan lemah. Saya sebagai suami nggak tega lihatnya. Apalagi dengar dia disuruh jual rumah sama agensi,” ungkap Nano.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media Dutapublik, khususnya Pak Migung dan Pak Wahyudin, serta Pemerintah Desa Cipayung, terutama Lurah Hj. Azan, yang sigap membantu proses kepulangan warganya.

Aktivis Migran Yusri Amarahman: Banyak Kejanggalan dan Dugaan Manipulasi

Aktivis migran, Yusri Amarahman, menilai kasus yang menimpa Rita sarat dengan kejanggalan. Ia menyebut bahwa pelanggaran seperti ini sering terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI.

Menurut Yusri, terdapat beberapa persoalan berat dalam kasus Rita, antara lain Tidak adanya kontrak kerja yang diberikan kepada PMI, Lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penempatan, Dugaan manipulasi data oleh oknum perusahaan, Penahanan dokumen dan gaji tanpa dasar hukum dan Pemaksaan tanda tangan pada dokumen sepihak.

“Kejadian seperti ini bukan pertama kali. Ada indikasi perusahaan bekerja tanpa pengawasan, data manipulatif, dan PMI diberangkatkan tanpa perlindungan memadai. Negara perlu turun tangan,” tegas Yusri.

Kajian Hukum: PMI Tidak Boleh Dibebani Biaya Pemulangan

Secara hukum, tindakan agensi yang membebankan biaya pemulangan kepada PMI tidak dibenarkan, terutama jika PMI mengalami kondisi fisik lemah atau sakit.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menegaskan bahwa: Gaji PMI tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum, PMI berhak atas perlindungan dari pemerasan dan penipuan, Dokumen pribadi tidak boleh ditahan oleh perusahaan mana pun dan PMI tidak boleh dipaksa menandatangani perjanjian sepihak.

Peraturan BP2MI juga menegaskan bahwa biaya pemulangan PMI yang sakit atau bermasalah adalah tanggung jawab perusahaan penempatan dan agensi, bukan dibebankan kepada PMI.

Jika benar terjadi pemaksaan tanda tangan, permintaan uang, dan penahanan gaji, maka tindakan tersebut dapat masuk kategori penipuan, pemerasan, hingga mengarah pada tindak pidana perdagangan orang apabila terdapat unsur eksploitasi.

Harapan Keluarga

Nano berharap pemerintah menindak perusahaan penempatan yang memberangkatkan istrinya dan memastikan seluruh hak Rita, termasuk gaji tiga bulan dan dokumen pribadi, dapat segera dikembalikan.

“Saya cuma mau hak istri saya kembali. Gajinya, dokumennya, semuanya,” tutup Nano. (Rahmat)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *