dutapublik.com, JAKARTA – Dalam acara Kick-Off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, saya menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam proses pembentukan koperasi tersebut.
Hal ini dikarenakan bupati dan wali kota merupakan pembina langsung dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saat ini, pemerintah menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Bupati dan wali kota diharapkan dapat memfasilitasi proses pembentukan koperasi, antara lain melalui dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, daerah juga dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung inisiatif ini.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai acuan pemerintah daerah dalam pemanfaatan BTT untuk pembentukan koperasi,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa sumber pendanaan koperasi desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.
“Masing-masing koperasi membutuhkan dana antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar,” jelasnya.
Ia juga meminta para kepala desa untuk segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah awal percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk membangun kekuatan ekonomi nasional yang dimulai dari desa.
(Effendy)


